Menuju konten utama
Calon Anggota Kompolnas

Pansel Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas ke Presiden

Pansel serahkan 12 nama calon anggota Kompolnas periode 2016-2020 kepada Presiden Jokowi.

Pansel Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas ke Presiden
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus meliala (kiri) dan Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti (kanan) saat menjadi pembicara seminar nasional Kompolnas di Jakarta, Rabu (20/4). Antara Foto/reno esnir.

tirto.id - Panitia seleksi (pansel) pemilihan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyerahkan 12 nama calon anggota Kompolnas periode 2016-2020 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (2/5/2016) siang. Kedua belas nama itu terdiri dari enam orang pakar kepolisian dan enam orang dari unsur tokoh masyarakat.

Ketua Kompolnas Imam Sujarwo mengatakan, sesuai kewenangannya, Presiden selanjutnya akan menetapkan enam dari 12 nama yang telah diajukan untuk menjadi anggota Kompolnas periode 2016-2020. Enam posisi tersebut akan dibagi menjadi tiga orang dari unsur pakar kepolisian, sementara dari tiga orang lainnya berasal tokoh masyarakat.

“Nantinya bapak presiden sesuai kewenangan untuk memilih 6 dari nama-nama yang sudah saya sampaikan tadi,” kata Imam seperti yang dilansir dari setkab.go.id, Senin (2/5/2016) siang.

Imam menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 39 ayat 2, yang menyatakan bahwa anggota Kompolnas harus terdiri dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan unsur kepolisian. Kemudian, peraturan tersebut dijabarkan lagi di Peraturan Presiden Nomor 17, yaitu dari unsur kepolisian tiga orang dan tokoh masyarakat tiga orang.

Peraturan itu lanjut Imam, dijadikan sebagai landasan pengajuan nama-nama calon anggota Kompolnas yang akan menggantikan anggota Kompolnas masa bakti periode tahun 2012-2016.

“Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, maka anggota Kompolnas periode 2016-2020 harus dilantik paling lambat 18 Mei 2016,” kata Imam.

Ia menjelaskan, proses seleksi pemilihan calon anggota Kompolnas dilakukan melalui lima tahap.

Tahap pertama, adalah tahap pendaftaran, dari 200 pendaftar, kata dia, 124 orang dinyatakan lulus.

Kedua, kata Imam, tahap seleksi administrasi, dari 124 orang, 81 orang dinyatakan lulus (20 dari unsur pakar kepolisian dan 61 unsur tokoh masyarakat).

Sementara tahap ketiga, kata Imam, yaitu ujian tertulis, dalam tahapan ini yang dinyatakan lulus 50 orang (terdiri dari 14 orang dari unsur pakar kepolisian dan 36 orang dari unsur tokoh masyarakat).

Dan ditahap keempat, yaitu tahap assesment, dalam tahap ini, kata Imam, 24 orang dinyatakan lulus (11 orang pakar kepolisian dan 13 orang tokoh masyarakat).

Terakhir, lanjut Imam, adalah tahap pemeriksaan kesehatan dan wawancara, dalam tahap ini 12 oran dinyatakan lulus 12.

Berikut 12 Orang calon anggota yang disampaikan Kompolnas kepada Presiden Jokowi untuk dipilih 6 orang sebagai anggota:

6 (enam) nama calon dari unsur pakar kepolisian:

M. Nasser Amir MH., Drs. H., Brigjen Pol purnawirawan;

Bekto Suprapto, Msi., Drs, Irjen Pol purnawirawan;

Yotje Mende, M.Hum., Drs Irjen Pol purnawirawan;

Herry Haryanto, Drs., Irjen Pol purnawirawan;

Sadar Sabayang, MH, SH, Drs Irjen Pol Pol purnawirawan;

Andrea H. Poeloengan, M.Hum., MTCP ., SH Akademisi, Dosen STIK-PTIK.

6 (enam) orang nama calon dari unsur tokoh masyarakat:

Poengky Indarti, LL. M.,SH Advokat Imparsial;

Nurudin Lazuardi, Msi.,SH, Jurnalis;

Andriyansyah YP, MM.,ST DPP Sekjen Organda;

Benedictus Bambang Nurhadi, Dr., M.Hum., SH, DPN Peradi;

Yudi Hidayat, MSi., SE Wadekan Universitas Moestopo, Dewan Pakar LPKNI;

Dede Farhan Aulawi, MM., Ir., SE, Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN JOKO WIDODO

tirto.id - Politik
Sumber: Setkab.go.id
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra