tirto.id - Pandemi COVID-19 membuat banyak orang takut untuk bepergian karena dapat menular selama perjalanan berlangsung. Penyebaran virus bisa terjadi tanpa diduga-duga sehingga membuat banyak orang khawatir dan menimbang kembali rencana bepergian.
Namun, saat ini beberapa negara di dunia sudah memberlakukan normal baru, kebijakan melarang bepergian dengan pembatasan sosial di beberapa negara kini sudah dilonggarkan. Masyarakat dapat bepergian jika memang diperlukan.
Untuk pencegahan terjadinya penularan COVID-19 selama normal baru, World Health Organization (WHO) memberikan sejumlah panduan untuk masyarakat yang bepergian di area publik, berikut ulasannya.
Tindakan pencegahan
Selama perjalanan, setiap orang harus sering membersihkan tangan, menutup mulut saat batuk atau bersin dengan siku atau tisu yang tertekuk, dan berusaha menjaga jarak fisik setidaknya satu meter dari orang lain. Jika menggunakan pesawat, maka masyarakat diwajibkan mengikuti rekomendasi otoritas perjalanan mengenai kebijakan di bandara dan maskapai penerbangan.
Pastikan sebelum dan sesudah perjalanan untuk mengecek suhu tubuh dan gejala, orang dengan suhu tubuh tinggi di atas 38 derajat Celsius harus mendapatkan perawatan.
Menggunakan masker
Secara garis besar, masker dibagi menjadi dua jenis, yaitu masker medis dan masker kain. Mereka yang sehat dan tidak memiliki gejala bisa memakai masker kain untuk mencegah menyebarkan virus ke orang lain.
Sedangkan, mereka yang memiliki penyakit penyerta atau mereka yang berusia 60 tahun ke atas dianjurkan untuk memakai masker medis saat bepergian. Ini memberikan perlindungan yang lebih besar dari orang lain yang mungkin tertular virus.
Perlu diingat, menggunakan masker tidak melindungi diri sepenuhnya dari penularan COVID-19, maka dari itu tindakan pencegahan dasar harus tetap dilakukan.
Orang yang dilarang bepergian
Orang dengan diagnosis kasus COVID-19 yang dikonfirmasi harus diisolasi dan tidak boleh bepergian. Siapa pun yang telah melakukan kontak dengan orang lain yang dikonfirmasi dengan kasus COVID-19 harus dikarantina dan tidak bepergian.
Orang yang berusia 60 tahun ke atas, dan mereka yang menderita penyakit kronis serius atau kondisi kesehatan yang mendasarinya dianjurkan untuk menunda perjalanan.
Jika sakit dalam perjalanan
Jika jatuh sakit selama perjalanan, beri tahu petugas perjalanan (pesawat, kapal, kereta, dll). Anda mungkin akan dipindahkan ke kursi yang lebih jauh dari orang lain. Mintalah informasi tentang bagaimana caranya agar dapat diperiksa oleh penyedia layanan kesehatan dan segera mendapatkan perawatan.
Jika Anda diberitahu bahwa harus mengisolasi diri di tempat tertentu, pastikan fasilitas dan perawatan yang diberikan gratis dan memadai, dan tidak diminta untuk tinggal lebih dari 14 hari.
Pengujian PCR
Sebelum keberangkatan atau pada saat kedatangan dapat memberikan informasi tentang status orang yang berpergian pada petugas. Namun, hasil laboratorium harus diinterpretasikan dengan hati-hati, karena sebagian kecil hasil negatif palsu dan positif palsu dapat terjadi.
Sertifikat kekebalan tubuh
Penggunaan "Sertifikat kekebalan tubuh" untuk perjalanan internasional dalam konteks COVID-19 saat ini tidak didukung oleh bukti ilmiah dan oleh karena itu tidak direkomendasikan oleh WHO.
Evaluasi mandiri
Orang yang bepergian harus memantau sendiri kemungkinan timbulnya gejala pada saat sampai di tempat tujuan selama 14 hari, melaporkan gejala dan riwayat perjalanan ke fasilitas kesehatan setempat dan mengikuti protokol nasional.
Sesuai dengan pedoman WHO tentang pelacakan kontak dalam konteks COVID-19, kontak dari kasus yang dikonfirmasi harus dikarantina atau diminta untuk melakukan karantina mandiri sebagai bagian dari strategi respons nasional.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto