Menuju konten utama

Panduan New Normal untuk Kegiatan di Rumah Ibadah

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi,

Panduan New Normal untuk Kegiatan di Rumah Ibadah
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (5/6/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 telah ditandatangani pada Jumat (29/5/2020) lalu. Surat Edaran tersebut membahas tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Masa Pendemi.

Hal ini merupakan angin segar bagi masyarakat di Indonesia, setelah beberapa waktu diimbau untuk mengosongkan rumah ibadah guna mencegah penyebaran COVID-19. Meski sudah diperbolehkan untuk beribadah di rumah ibadah, masyarakat diharapkan untuk mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, Sabtu (30/5/2020).

Rumah ibadah yang diberi izin untuk melakukan kegiatan keagamaan harus berada di kawasan/wilayah/lingkungan yang aman dari COVID-19. Pernyataan aman itu ditunjukkan dengan surat keterangan ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Surat keterangan aman Covid-19 itu, kata Fachrul, bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah. Demikian melansir Portal Informasi Indonesia.

Surat keterangan izin rumah ibadah bisa dicabut sewaktu-waktu jika kawasan/lingkungan/wilayah masjid pada kemudian hari terpapar COVID-19 atau ditemukan kasus penularan COVID-19. Selain itu, pencabutan izin juga dapat dilakukan jika dalam praktik pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritulitas umat beragama dalam mengahadapi pandemi COVID-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. Demikian mengutip Sekertariat Kabinet Republik Indonesia.

Isi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 mengatur 9 kewajiban Jemaah dan 11 kewajiban pengurus rumah ibadah adalah sebagai berikut:

Kewajiban Jemaah:

  1. Jemaah dalam kondisi sehat;
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
  3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  6. Menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter;
  7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
  9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban Pengurus atau Penyelenggara Rumah Ibadah:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora