tirto.id - Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 telah ditandatangani pada Jumat (29/5/2020) lalu. Surat Edaran tersebut membahas tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Masa Pendemi.
Hal ini merupakan angin segar bagi masyarakat di Indonesia, setelah beberapa waktu diimbau untuk mengosongkan rumah ibadah guna mencegah penyebaran COVID-19. Meski sudah diperbolehkan untuk beribadah di rumah ibadah, masyarakat diharapkan untuk mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran COVID-19,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, Sabtu (30/5/2020).
Rumah ibadah yang diberi izin untuk melakukan kegiatan keagamaan harus berada di kawasan/wilayah/lingkungan yang aman dari COVID-19. Pernyataan aman itu ditunjukkan dengan surat keterangan ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Surat keterangan aman Covid-19 itu, kata Fachrul, bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah. Demikian melansir Portal Informasi Indonesia.
Surat keterangan izin rumah ibadah bisa dicabut sewaktu-waktu jika kawasan/lingkungan/wilayah masjid pada kemudian hari terpapar COVID-19 atau ditemukan kasus penularan COVID-19. Selain itu, pencabutan izin juga dapat dilakukan jika dalam praktik pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan COVID-19.
Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritulitas umat beragama dalam mengahadapi pandemi COVID-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. Demikian mengutip Sekertariat Kabinet Republik Indonesia.
Isi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 mengatur 9 kewajiban Jemaah dan 11 kewajiban pengurus rumah ibadah adalah sebagai berikut:
Kewajiban Jemaah:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
- Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter;
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Kewajiban Pengurus atau Penyelenggara Rumah Ibadah:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
- Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
- Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
- Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
- Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
- Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora