tirto.id - Sejak bulan Mei 2020, pemerintah putuskan Indonesia berdamai dengan Covid-19 lewat sekenario new normal. Keputusan ini diambil karena vaksin virus corona tidak akan ditemukan dalam waktu dekat, sehingga perlu diberlakukan tatanan baru dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
“Sekarang satu-satunya cara yang kita lakukan bukan dengan menyerah tidak melakukan apapun, melainkan kita harus jaga produktivitas kita agar dalam situasi seperti ini kita produktif tetapi aman dari Covid-19, sehingga diperlukan tatanan yang baru,” kata Achmad Yurianto, Juru bicara penanganan Covid-19 dalam rilis Kemenkes.
Karena itu, berbagai perusahaan transportasi dan biro perjalanan mulai membuat kebijakan dalam menyesuaikan diri dalam era new normal, termasuk maskapai penerbangan. Meski sempat dibuka layanan penerbangan, Lion Air Group yang meliputi Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, terpaksa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang domestik dan internasional mulai 5 Juni 2020.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, keputusan Lion Air Group ini dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.
“Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (2/6/2020).
Persyaratan calon penumpang Lion Air Group
Lion Air Group, merilis persyaratan calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dengan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Persyaratan ini meliputi proses dan persiapan perjalanan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang, sebagai berikut:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan, yakni empat jam sebelum keberangkatan
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi:
- Tiket pesawat valid
- Identitas diri resmi dan masih berlaku (KTP atau identitas lainnya)
- Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, yakni surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020, antara lain hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku tiga hari sejak diterbitkan, hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum berangkat yang diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
- Memperhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir. Pertama, DKI Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Kedua, Denpasar, Bali,Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanjut https://cekdiri.baliprov.go.id/. Ketiga, Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer)
5. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat
6. Calon penumpang disarankan membawa hand sanitizer sendiri.
Kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang Lion Air Group
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat beberapa kriteria khusus bagi orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, termasuk pesawat.
Kriteria khusus ini meliputi perjalanan kerja bagi lembaga swasta maupun pemerintah, perjalanan pasien yang membutuhkan penanganan darurat, dan kriteria lain yang disebutkan dalam SE.
Bagi calon penumpang maskapai Lion Air Group yang termasuk dalam kriteria khusus, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bagi orang yang melakukan perjalanan kerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor
- Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, antara lain hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku tiga hari sejak diterbitkan, hasil RT-PCR negatif Covid-19 berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan, atau surat keterangan influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test
2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku
- Menunjukkan surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras
- Bagi keluarga yang mendampingi pasien, orang sakit keras, atau jenazah, menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari, surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test.
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal:
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia
- Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar
- Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, antara lain hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku tiga hari sejak diterbitkan, hasil RT-PCR negatif Covid-19 berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
- Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora