Menuju konten utama

Panduan Ibadah Ramadhan Terbaru 2021: Shalat di Masjid Boleh Tidak?

Ketentuan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H yang terkandung dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021.

Panduan Ibadah Ramadhan Terbaru 2021: Shalat di Masjid Boleh Tidak?
Umat Islam melaksanakan shalat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan, Kementerian Agama RI, telah mengeluarkan panduan ibadah.

Panduan ini bertujuan memberikan rasa aman dari penularan virus Corona Covid-19 bagi umat muslim dalam beribadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, dimana banyak kegiatan masyarakat seperti salat Tarawih, Nuzulul Qur’an, dan salat Idul Fitri.

Panduan ibadah ini dirilis Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Surat ini ditandatangi oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis, (8/04/2021) yang baru saja menjabat pada Desember 2020 kemarin.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa tujuan dari diterbitkanya surat ini tidak lain adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.

Ketentuan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H yang terkandung dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

  • Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  • Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;
  • Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena

masing- masing;

6. Kegiatan Ibadah Ramadhan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Setempat;

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori tresiko rendah (zona kuning), dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau) wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

12. Shalat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Surat ini ditujukan kepada beberapa badan yang nantinya akan mengatur terkait pelaksanaan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H sebagai berikut:

1. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

2. Ketua Badan Amil Zakat Nasional;

3. Para Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenlKola;

4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Se Indonesia; dan

5. Para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani