tirto.id - Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan work from home (WFH) setiap Jumat mulai pekan depan. Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disanksi tegas jika tak mengangkat telepon.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor: 910/SE/BKPSDM-V/2026 tentang transformasi budaya kerja dan efisiensi energi. SE ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka hemat bahan bakar minyak.
Dalam SE, ASN yang bekerja dari rumah wajib mengisi laporan kinerja harian melalui sistem elektronik yang tersedia. Pimpinan perangkat daerah bertanggungjawab penuh atas kinerja bawahannya dengan memperkuat layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, dan SIMPEG. Sejumlah jabatan unit layanan publik tidak berlaku dalam penerapan WFH alias wajib kerja di kantor.
Pada saat WFH, ASN wajib memastikan seluruh perangkat elektronik, lampu, dan pendingin dalam keadaan padam sebelum meninggalkan ruangan pada hari sebelumnya. Dengan demikian, target penghematan energi selaras dengan kebijakan yang diambil.
Agar WFH dapat optimal seperti work from office (WFO) biasanya, Pemkot Palembang menyiapkan beragam sanksi bagi ASN yang memanfaatkan waktu untuk kepentingan pribadi. Bagi pegawai yang tidak merespons panggilan koordinasi dua kali akan disanksi teguran lisan.
Pegawai yang tidak merespons telepon atau panggilan lebih dari lima menit akan diberi sanksi teguran tertulis. Sementara pegawai yang melakukan pelanggaran berulang terancam diberi sanksi administratif, evaluasi kinerja, hingga administratif berat.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengungkapkan aturan dalam SE bertujuan agar ASN dapat bekerja profesional meski dilakukan secara WFH. Dengan demikian, kebijakan ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan karena hanya berlaku bagi ASN yang tidak secara langsung bersinggungan dengan pelayanan publik.
"WFH bukan libur, tapi tetap siaga dan kerja seperti biasa," ungkap Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Kamis (2/4/2026).
Sebagai kontrol, ASN yang menjalani WFH wajib menyampaikan kinerja dalam bentuk laporan pertanggungjawaban. ASN wajib memenuhi target jam kerja standar yaitu 37,5 jam per minggu.
"Kami ingin pastikan penerapan WFH dilakukan secara selektif dan terukur sehingga produktivitas ASN tetap terjaga," pungkas Ratu Dewa.
Masuk tirto.id































