tirto.id -
"Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA dan selama ini peradilan tidak benar-benar mau berubah," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/3/2018).
Farid menerangkan, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang tahun 2017. Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
Ia menginformasikan, isu suap/gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang. Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktek suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9%.
"Praktek suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya," kata Farid.
Selain itu, dapat dicatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 hakim dan 9 panitera/pegawai pengadilan.
"Kita bisa menyebutnya oknum pada saat terjadi hanya sekali pada kurun waktu tertentu, namun apa namanya jika terjadi fenomena penangkapan terhadap aparat pengadilan oleh KPK dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut," kata Farid.
Farid menyadari sejumlah langkah yang dilakukan Mahkamah Agung dalam menjaga integritas para hakim. Akan tetapi, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY. Mereka berharap Mahkamah Agung melaksanakan rekomendasi agar tidak ada lagi hakim atau staf pengadilan yang menjadi korban penangkapan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di daerah Tangerang, Senin (12/3/2018) sore. Dalam operasi kali ini, KPK menyasar 7 aparat penegak hukum di daerah Tangerang.
"Sejak sore menjelang magrib tadi telah diamankan sekitar 7 orang dan dibawa ke KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin.
Ketujuh orang tersebut terdiri atas unsur hakim, panitera, penasihat hukum, dan pengusaha. Penangkapan diduga berkaitan dengan suap putusan perkara perdata yang berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri