Menuju konten utama

Operasi Patuh Jaya 2020: Polisi Tindak 15 Jenis Pelanggaran

Operasi Patuh Jaya 2020 melibatkan 1.807 personel.

Operasi Patuh Jaya 2020: Polisi Tindak 15 Jenis Pelanggaran
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Pesing, Jakarta, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama dua pekan, dimulai dari 23 Juli-5 Agustus. Kepolisian akan mendahulukan upaya preemtif, preventif, dan penegakkan hukum secara selektif prioritas. Operasi kali ini melibatkan 1.807 personel.

"Gunanya meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas pada situasi adaptasi kebiasaan baru, pencegahan Covid-19 serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak kepolisian:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara;

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur TransJakarta;

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Yusri menyatakan cara bertindak kepolisian dalam operasi kali ini sedikit berbeda.

"Tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan, petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," ucap dia.

Baca juga artikel terkait OPERASI PATUH JAYA 2020 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan