Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

53 Tempat Hiburan Malam di DKI Kena Denda Selama PSBB Transisi

Sejumlah penindakan tempat hiburan malam itu dengan rincian 8 dikenakan sanksi tertulis, kemudian 17 tempat didenda, dan sebanyak 28 usaha disegel.

53 Tempat Hiburan Malam di DKI Kena Denda Selama PSBB Transisi
gedung balai kota DKI Jakarta.FOTO/antaranews

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 53 tempat hiburan malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebab tempat hiburan malam belum diizinkan untuk beroperasi.

Sejumlah penindakan tempat hiburan malam itu dengan rincian 8 dikenakan sanksi tertulis, kemudian 17 tempat didenda, dan sebanyak 28 usaha disegel.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Arifin menjelaskan tempat hiburan malam yang dikenakan denda dan disegel sementara itu telah dibayarkan kepada pemprov, maksimal sebesar Rp25 juta.

Atas pemberian sanksi denda kepada tempat hiburan malam itu, Pemprov DKI pun mengantongi uang sebesar Rp156.500.000. Denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

“Sudah dibayarkan terkait pelanggaran di industri pariwisata, ada griya pijat, karaoke, diskotek dan lainnya," kata dia di Balai Kota DKI, Senin (20/7/2020).

Sejauh ini Satpol-PP terus melakukan pengawasan di tempat hiburan malam bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI. Jika terdapat surat tugas penindakan dari Disparekraf DKI, akan Satpol-PP tindaklanjuti.

"Tanpa ada surat pun kita tindaklanjuti apabila memang ada informasi, laporan, pengaduan dari masyarakat. Terrmasuk dari pengawasan langsung dari Satpol-PP," jelas dia.

Namun sejauh ini Satpol-PP belum bisa mencabut perizinan tempat hiburan malam yang beroperasi. Sebab hal tersebut belum diatur di dalam peraturan PSBB transisi.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan selama penerapan PSBB di DKI, Satpol-PP telah mengantongi sebesar Rp1663.560.000 dari para pelanggar yang dikenakan denda.

"Saya tegaskan bahwa denda yang dikenakan ini semata-mata bukan dalam rangka mendapatkan pendapatan, bukan," kata dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz