tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Calon Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026-2030. Penetapan tersebut merupakan bagian dari penunjukan tujuh calon direksi BEI yang akan diajukan untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 29 Juni 2026.
"Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR-10/D.04/2026 tanggal 17 Juni 2026, OJK telah menetapkan daftar Calon Anggota Direksi BEI masa jabatan 2026-2030," demikian keterangan resmi BEI, dikutip Kamis (18/6/2026).
Dalam surat tersebut, Jeffrey Hendrik ditetapkan sebagai calon direktur utama. Sementara itu, enam kandidat lainnya yang masuk dalam jajaran direksi adalah Saidu Solihin sebagai calon Direktur Penilaian Perusahaan, Irvan Susandy sebagai calon Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, serta Yulianto Aji Sadono sebagai calon Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan.
Selain itu, Abdul Munim ditetapkan sebagai calon Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko, Iding Pardi sebagai calon Direktur Pengembangan, serta Umi Kulsum sebagai calon Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum.
Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para kandidat. Dalam surat yang ditujukan kepada pemegang saham BEI, regulator menyatakan keputusan itu mengacu pada ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
"Memperhatikan ketentuan pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek serta berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon Anggota Direksi BEI masa jabatan tahun 2026 sampai dengan 2030, OJK telah menetapkan nama-nama calon anggota Direksi terpilih BEI masa jabatan tahun 2026 sampai dengan 2030 untuk dapat diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026," tulis OJK dalam surat yang diterima Tirto.
Selain pengangkatan, OJK juga mengingatkan bahwa regulator memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi maupun memberhentikan anggota direksi BEI. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 25 POJK Nomor 58 Tahun 2016.
"Bahwa sesuai Pasal 25 POJK 58/2016, OJK dapat melakukan evaluasi dan/atau memberhentikan anggota Direksi BEI antara lain jika tidak mempunyai komitmen dalam pengembangan Bursa Efek dan/atau gagal dalam menjalankan tugasnya," demikian isi surat tersebut.
Meski telah ditetapkan regulator, susunan direksi tersebut belum efektif berlaku. Para kandidat masih harus mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPST yang akan digelar pada 29 Juni 2026.
"Susunan Anggota Direksi tersebut akan efektif setelah memperoleh persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada 29 Juni 2026," tulis BEI.
Berikut adalah daftar Calon Anggota Direksi BEI masa jabatan 2026–2030 sebagai berikut:
• Jeffrey Hendrik – Direktur Utama
• Saidu Solihin – Direktur Penilaian Perusahaan
• Irvan Susandy – Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa
• Yulianto Aji Sadono – Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
• Abdul Munim – Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko
• Iding Pardi – Direktur Pengembangan
• Umi Kulsum – Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





































