tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ). Proses hukum terhadap kedua tersangka, termasuk CEO Investree, Adrian A. Gunadi (AAG), kini memasuki tahap penuntutan.
Pada Kamis (22/1/2026), penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II penanganan perkara dengan menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai tanda berakhirnya proses penyidikan.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Ismail menjelaskan perkara yang terjadi antara 2017 hingga 2023 ini, diduga menggunakan modus operandi penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji imbal hasil tetap per bulan.
“Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian publik dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana atas pasal itu adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Adapun, proses penyidikan sempat menghadapi kendala karena kedua tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.
OJK kemudian melakukan berbagai upaya melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. Langkah-langkah yang diambil mencakup penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024, pengajuan permohonan ekstradisi ke Pemerintah Qatar, serta koordinasi untuk pencabutan paspor.
Kerja sama melalui mekanisme National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak akhirnya membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























