tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan kalau Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU) memang sedang melirik potensi PT Bank Danamon Tbk untuk diakuisisi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, manajemen PT Bank Danamon Tbk telah menyampaikan hal tersebut kepadanya, meskipun belum ada kesepakatan lebih lanjut yang dibuat.
Heru sendiri menilai aksi korporasi asing maupun domestik yang mengambil alih sebagian saham bank dalam negeri itu hal biasa. Malah dengan adanya akuisisi, diharapkan manajemen bank bisa mengembangkan dan memperkuat perusahaannya.
Adapun mayoritas saham Bank Danamon sendiri sampai saat ini masih dikendalikan oleh Temasek yang berbasis di Singapura. “Maka kalau benar [jadi diakusisi], saya berharap Bank Danamon akan berkembang jadi lebih pesat dengan shareholder baru yang lebih besar,” kata Heru di kantornya pada Jumat (10/11/2017).
Berdasarkan laporan yang dirilis media asal Jepang, Nikkei, BTMU berencana untuk mengakuisisi saham Bank Danamon sebesar 40 persen. Adapun kepemilikan tersebut diklaim sebagai strategi untuk memperluas bisnis perusahaan di kawasan Asia Tenggara. Untuk nilai transaksinya sendiri ditaksir mencapai 1,76 miliar dolar AS atau setara dengan Rp23,7 triliun.
Menanggapi besaran target saham yang hendak dicaplok tersebut, Heru mengatakan tidak ada masalah. Menurut Heru, yang terpenting adalah komitmen BTMU secara nyata untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia.
“Misalnya memberikan kredit-kredit khusus kepada infrastruktur di Indonesia, mendukung program-program pemerintah. Jangan sampai mereka datang hanya memberikan kepada [perusahaan atau kepentingan] Jepang-Jepang saja,” ungkap Heru.
Lebih lanjut, Heru mengakui kalau belum ada pengumuman secara resmi yang masuk ke OJK terkait kepastian dari akuisisi tersebut.
Pihak Bank Danamon sendiri juga telah menegaskan kalau kesepakatan antara Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ dan Temasek belum final.
“Kami mengerti bahwa ketertarikan tersebut masih bergantung pada hasil negosiasi lebih lanjut. Belum tentu menghasilkan perjanjian yang mengikat, sehingga transaksi belum tentu terlaksana,” ujar Corporate Secretary Rita Mirasari dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/11/2017) kemarin.
Baca juga:
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari