tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah tengah mengatur ulang regulasi bisnis pegadaian yang sebelumnya tertuang dalam POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan deregulasi ini akan memberikan kemudahan izin bagi usaha gadai yang tersebar di kota dan kabupaten kecil di Indonesia.
Melalui upaya tersebut, diharapkan usaha-usaha gadai ilegal yang masih marak di Indonesia akan berkurang atau bahkan hilang. “Karena semakin mudah untuk dapat izin dari OJK, itu spiritnya. Jadi, monggo (silakan) sekarang digunakan (dimanfaatkan oleh usaha gadai di daerah untuk mendapat izin dari OJK),” ujar Agusman dalam Konferensi Pers National Forum of Financing Services and Microfinance 2025, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Kemudian, OJK juga tengah merancang deregulasi soal lembaga keuangan mikro (LKM). Dalam hal ini, OJK bakal mengatur ulang rasio permodalan LKM untuk memudahkan pengawasan terhadap industri keuangan usaha mikro ini.
“Salah satunya itu dengan rasio permodalan, kita sinkronisasi, kita harmonisasi pengaturannya, dengan rasio-rasio yang lain untuk status pengawasan. Nah, itu yang akan kita relaksasi. Detilnya seperti apa, tunggu nanti POJK (Peraturan OJK) terbit. Karena kalau saya sebutkan sekarang, nanti detil teknisnya harus sesuai dengan revisi ketentuannya,” jelas Agusman.
Aturan lain yang masuk antrean deregulasi adalah ketentuan pemberian uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan (multifinance).
Deregulasi ini penting untuk memberikan kelonggaran kepada multifinance untuk menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat.
“Kita kemarin mengumumkan memang di press conference (Rapat Dewan Komisioner) bulan lalu. Kita siapkan deregulasi, antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga dalam konteks (pemberian) dana pembiayaan,” katanya
Meski begitu, Agusman masih enggan membeberkan detil aturan yang dimaksudkan untuk melonggarkan aturan mengenai pemberian fasilitas pembiayaan oleh perusahaan multifinance ini. “Detilnya apa, regulasinya sedang dibuat,” ujar dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































