tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi kebijakan pemberian bantuan sosial (Bansos) terhadap ODGJ, difabel, dan lansia yang berlaku seumur hidup. Selain kategori rentan itu, penerima bansos dibatasi selama 5 tahun.
Puan meminta pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Dia juga mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini tak menuai polemik.
“Terkait dengan Bansos yang paling penting adalah bagaimana validasi, verifikasi dan hal-hal yang terkait dengan data itu harus betul-betul didata dulu. Jadi, jangan kemudian ada polemik kemudian tiba-tiba kita sepertinya buru-buru, kemudian mengubah sesuatu yang sudah dilakukan,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Puan mengatakan penyaluran bansos selama ini masih kerap tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, verifikasi data penerima menjadi langkah penting untuk dilakukan sebelum memberikan bansos kepada penerima.
“Yang paling penting itu bagaimana memvalidasi dan verifikasi data itu betul-betul untuk dilakukan secara baik. Kalau, kemudian sudah divalidasi dan verifikasi secara betul, baru kemudian kita baru bisa ganti atau ubah penerimanya siapa,” tutur Puan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengatakan masyarakat dalam kategori difabel, lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi atau seumur hidup.
"Sampai hari, ini kami berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia-manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus," kata Cak Imin, saat ditemui di Jakarta, mengutip Antara, Senin (14/7/2025).
Pemberian bansos akan dibatasi selain tiga kelompok rentan tersebut. "Untuk sementara maksimal lima tahun," tuturnya.
Cak Imin menepis akan ada konsep baru terkait bansos untuk kategori masyarakat miskin. "Belum. Masih sesuai standar BPS (Badan Pusat Statistik)," katanya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































