tirto.id - Otto Cornelis (OC) Kaligis yang kini berstatus terpidana atas kasus suap dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, telah ditahan secara resmi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8/2016).
Tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.30 WIB, pengacara kondang itu sebelumnya merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.
“Setibanya di Lapas Sukamiskin terpidana OC Kaligis langsung menjalani masa pengenalan,” papar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus Toyib.
Selama masa pengenalan itu, Agus menambahkan, media massa tidak diperkenankan untuk menyiarkannya.
"Sesuai arahan KPK, untuk masa pengenalan tidak boleh dipublikasikan sel tahanannya di blok mana," kata Agus.
Ia menyampaikan saat ini OC Kaligis masih dalam pemeriksaan administrasi berkas pelimpahan dari KPK dan penetapan keputusannya.
Terkait keluarganya ingin menjenguk terpidana, kata dia, aturan kunjungannya akan ditetapkan oleh KPK.
"Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan," katanya.
OC Kaligis dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung karena putusan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief, dan Krisna Harahap, diperberat hukumannya dari tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.
Majelis juga menambah denda yang harus dibayar OC Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari