tirto.id - Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (3/3/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
Rinciannya sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sementara itu sebanyak 4 orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan 3 narapidana mendapat remisi satu bulan.
“Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Rika dalam keterangan resmi, Kamis (3/3/2022).
Remisi Khusus Nyepi sendiri diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali kembali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan jumlah 792 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 47 narapidana.
Rika menjelaskan, seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak dipungut biaya. Layanan pemberian remisi secara daring telah dilakukan bahkan sejak sebelum pandemi COVID-19 terjadi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto