Menuju konten utama

Nasdem Tolak Naikkan Syarat Calon Independen

Nasdem Tolak Naikkan Syarat Calon Independen

tirto.id -

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menolak wacana Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menaikkan syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Usulan tersebut dinilai akan menimbulkan polemik dan memperlebar jarak masyarakat dengan partai politik.

“Nasdem akan instruksikan tolak itu,” kata Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh saat mengunjungi Pasar Sanggam Adji Dilayas, di Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/3/2016).

Menurut Paloh, apapun langkah partai politik jika bertentangan dengan aspirasi masyarakat umum, justru akan melemahkan seluruh pihak, termasuk sistem demokrasi yang berlaku di negeri ini. Apalagi, lanjut Paloh, wacana peningkatan syarat jumlah dukungan calon perseorangan ini akan semakin memperlebar jarak antara masyarakat dengan partai politik.

Pria asal Aceh ini khawatir, kebijakan merevisi UU Pilkada itu tidak akan membawa suasana kebatinan masyarakat yang positif sehingga menimbulkan polemik dan kontroversi baru, karena publik akan menentang.

Karena itu, Paloh mengusulkan dalam rencana revisi UU Pilkada ini perlu sosialisasi, serta langkah jitu dan strategis agar masyarakat tidak semakin menjaga jarak dengan partai politik, khususnya terkait rencana menaikkan syarat jumlah dukungan calon perseorangan.

“Ini bahaya bagi eksistensi parpol di negeri ini termasuk upaya penyempurnaan UU Pilkada ini perlu sosialisasi pemikiran mengapa UU Pilkada ini perlu disempurnakan,” ujarnya.

Menurut Paloh, agar adil ketika syarat dukungan calon perseorangan dinaikkan maka syarat 'parlementary threshold' bagi partai politik juga harus ditingkatkan dari 3,5 persen menjadi 7 persen.

“Barang kali partai juga harus konsisten untuk menaikkan parlementary threshold pada Pemilu sekarang 3,5 persen menjadi 10 persen atau 7 persen misalkan itu ada spirit bagus,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI berencana meningkatkan syarat jumlah dukungan calon perseorangan kepala daerah yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dari 10 persen menjadi 20 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga artikel terkait CALON INDEPENDEN atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz