tirto.id - Polemik mengenai status Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir. Proyek yang sejak awal digadang-gadang sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia, kini justru berada dalam posisi yang belum sepenuhnya jelas.
Terbaru, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di kawasan IKN. Saan beralasan bahwa penempatan Gibran di IKN agar wilayah tersebut berfungsi selayaknya ibu kota pemerintahan negara.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kami meminta supaya ada aktivitas dengan cara wapres berkantor di IKN," kata Saan Mustopa dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Saan yang juga menjabat Wakil Ketua DPR-RI tersebut, penempatan Gibran di IKN diharapkan bisa memantik kementerian koordinator dan lembaga negara lainnya untuk menghuni wilayah yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara itu. Diharapkan hal itu dapat menunjang pembangunan IKN agar lebih cepat dan progresif.
Usulan Moratorium IKN
Meski Nasdem menjadi partai yang ikut mengesahkan UU IKN, partai tersebut kini mengkritik ibu kota baru tersebut karena tak kunjung disahkan melalui Keputusan Presiden. Oleh karenanya, Nasdem mendesak agar pemerintah melakukan moratorium terhadap pembangunan IKN sembari mempertimbangkan dengan kemampuan fiskal negara.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," kata dia.
Sebagai opsi, Saan menyarankan agar infrastruktur IKN untuk difungsikan menjadi ibu kota Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, hal itu akan membuat APBN semakin sehat di tengah efisiensi anggaran pemerintahan saat ini.
"Mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini, pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ungkapnya.
Moratorium IKN bisa buat negara irit Rp30 triliun
Manajer Riset Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai bahwa usulan moratorium terhadap pembangunan IKN layak dipertimbangkan secara serius. Menurutnya, langkah tersebut penting dalam rangka efisiensi fiskal negara dan optimalisasi alokasi anggaran pembangunan yang lebih mendesak.“Pembangunan IKN sejak awal telah menyedot porsi anggaran negara cukup signifikan, meski pemerintah menyatakan akan mengandalkan skema non-APBN. Namun, APBN tetap digunakan dalam jumlah besar, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar, istana negara, jalan serta operasional kementerian/lembaga,” ujarnya saat dihubungi oleh Tirto, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan sejak tahun 2022 hingga 2024, alokasi APBN untuk IKN telah mencapai sekitar Rp75 triliun. Bahkan, untuk tahun anggaran 2026, Otorita IKN telah mengusulkan total kebutuhan sebesar Rp21,1 triliun, yang terdiri dari pagu indikatif Rp5,05 triliun dan tambahan anggaran sebesar Rp16,13 triliun.

Jika pemerintah memilih untuk melakukan moratorium atau penundaan sementara pembangunan IKN, Hadi memperkirakan efisiensi anggaran negara bisa mencapai Rp20 hingga Rp30 triliun. Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan kebutuhan rasionalisasi fiskal di tengah tekanan anggaran negara.
“Rasionalisasi fiskal dan prioritas anggaran, saat ini pemerintah menghadapi tekanan dan efisiensi belanja: kewajiban fiskal dalam membayar utang jatuh tempo, pembiayaan perlinsos (perlindungan sosial –red), subsidi (BBM dan Listrik), dan revitalisasi layanan dasar. Belum lagi pemerintah sedang menambah tujuh Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.
Moratorium Pembangunan IKN Sesuai dengan Semangat Efisiensi
Peneliti Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Jaya Darmawan, menilai wacana moratorium terhadap pembangunan IKN sangat realistis, terutama jika dilihat dari sudut pandang kebijakan efisiensi anggaran negara. Ia menyinggung rencana pembangunan IKN sejak awal dirancang dengan kebutuhan anggaran yang sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp466 triliun, jumlah yang berpotensi membengkak di kemudian hari.
Sepaham dengan Badiul dari FITRA, Jaya menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Prioritas itu mencakup perlindungan sosial di bidang kesehatan dan pendidikan, serta penciptaan lapangan kerja.
“Saat ini anggaran lebih dibutuhkan untuk program prioritas seperti perlindungan sosial di bidang kesehatan dan pendidikan, serta penciptaan lapangan kerja. Pemerintah memerlukan insentif jangka pendek hingga strategi ekonomi jangka menengah-panjang untuk mendorong pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (23/7/2025).
Jaya juga menyoroti kondisi fiskal negara yang saat ini cukup terbebani. Ia mencatat bahwa pada tahun ini saja, pembayaran bunga utang telah melebihi Rp500 triliun. Bahkan, pada tahun 2026, berdasarkan proyeksi CELIOS bunga utang naik menjadi sekitar Rp560 triliun, ditambah dengan utang jatuh tempo yang mencapai Rp800 triliun. Artinya, total kewajiban pembayaran utang tahun 2026 bisa menembus angka Rp1.300 triliun.
Lulusan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan, di sisi lain, jika moratorium dilakukan, ada risiko terhadap kepercayaan investor. Sebab pemerintah sejak awal mengusung narasi bahwa pembangunan IKN akan bergantung pada investasi swasta.
Namun, ia menyebut bahwa efek negatif tersebut bisa ditekan karena justru ada peluang untuk menyelamatkan anggaran jangka panjang yang belum terlanjur digunakan.
“Tapi setidaknya ini malah menyelamatkan anggaran di jangka panjang kalau dilakukan moratorium karena Rp 380 triliun ini masih bisa diselamatkan. Bahkan Rp 13,5 triliun yang dianggarkan di tahun 2025 ini kan belum sepenuhnya dialokasikan, belum sepenuhnya digunakan. Ini masih bisa dialokasi kalau dilakukan kebijakan moratorium,” ujarnya.
IKN Jadi Ibukota Provinsi Kaltim
Badiul dari FITRA, menilai bahwa usulan untuk mengalihkan fungsi infrastruktur IKN menjadi ibu kota atau pusat pemerintahan Provinsi (Kaltim) sebagai kompromi yang rasional. Langkah ini dinilai dapat mempercepat pemanfaatan aset yang sudah terbangun, sekaligus menekan biaya operasional negara.
Meski demikian, ia tak menampik juga ada konsekuensi fiskal dari perubahan status IKN menjadi ibukota Provinsi Kaltim.
“Konsekuensinya, Pemprov Kaltim jadi akan menanggung belanja rutin tambahan seperti pemeliharaan infrastruktur, layanan publik, air, listrik, dan keamanan kawasan. Anggaran rutin daerah bisa terdistraksi, karena sebagian akan dialihkan untuk menopang operasional IKN, sementara infrastruktur belum rampung, dan belum optimal menghasilkan pendapatan,” terang Badiul.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Badiul mengusulkan beberapa skema alternatif pembiayaan, seperti pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK Khusus IKN) atau Dana Dekonsentrasi yang diperuntukan khusus untuk operasional, bukan pembangunan fisik.
Ia juga menyarankan agar hibah aset dan tanggung jawab pengelolaan kawasan dilakukan secara bertahap dan selektif, dimulai dari fungsi-fungsi layanan publik dasar yang memang menjadi domain pemerintah provinsi, seperti kantor gubernur, DPRD, dan layanan perizinan.
Sebagai solusi jangka menengah, Badiul mengusulkan model co-management antara Pemprov Kalimantan Timur dengan Otorita IKN atau kementerian/lembaga pusat. Skema ini, menurutnya, dapat menjadi pendekatan kolaboratif yang adil dalam mengelola kawasan IKN tanpa membebani salah satu pihak secara berlebihan.
Prespektif Sosial Politik Moratorium IKN
Sementara Analis Sosio-politik dari Helios Strategic Institute, Musfi Romdoni, menilai usulan moratorium dan penurunan status IKN dapat dibaca sebagai sinyal perubahan peta politik nasional.
“Selama ini Nasdem sangat berhati-hati dalam bersikap karena mereka sedang berusaha untuk masuk ke koalisi pemerintah. Dengan latar itu, bukankah aneh jika Nasdem justru mengkritik IKN?,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan situasi ini melalui pendekatan konsep dramaturgi dalam komunikasi politik, yaitu pembedaan antara "panggung depan" (sikap terbuka ke publik) dan "panggung belakang" (lobi-lobi atau negosiasi politik). Dalam konteks ini, kritik terbuka NasDem terhadap IKN kemungkinan besar merupakan hasil dari proses lobi politik yang terjadi di balik layar.
“Perubahan yang mengkritik IKN itu adalah hasil dari penjajakan dan lobi politik. Bisa jadi, Nasdem mendapat sinyal bahwa IKN bukan merupakan prioritas pemerintahan Prabowo. Karena itu tadi, dengan latar ingin bergabung ke koalisi pemerintah, tidak mungkin Nasdem mengkritik program prioritas pemerintah,” ujarnya.

Terkait usulan agar Gibran berkantor di IKN, Musfi juga menyebutnya sebagai manuver simbolik. Usulan tersebut dinilai mirip dengan wacana sebelumnya yang sempat menyebut Gibran akan berkantor di Papua yang menunjukkan adanya usaha penjarakan antara wakil presiden dengan pusat spektrum politik dan ekonomi.
“Coba bayangkan, jika Gibran berkantor di IKN, itu membuatnya berjarak dengan konstelasi politik-ekonomi yang berpusat di Jakarta,” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























