Menuju konten utama

Moeldoko Sebut BPIP Diperlukan tapi Enggan Komentar Soal Gaji

Salah satu fungsi BPIP menurut Moeldoko adalah untuk menangkal radikalisme.

Moeldoko Sebut BPIP Diperlukan tapi Enggan Komentar Soal Gaji
Dr. Moeldoko, S.IP., Kepala Staf Kepresidenan Indonesia. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Tingginya gaji untuk para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), termasuk Megawati Soekarnoputri selaku ketua dewan pembina, sedang menuai polemik. Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI Moeldoko, enggan berkomentar mengenai hal itu. Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan BPIP memang diperlukan.

Menurut Moeldoko, BPIP amat dibutuhkan, misalnya, untuk menangkal radikalisme. "Jadi, BPIP itu kalau masyarakat lagi kering persoalan-persoalan ideologi, ancaman radikalisme semakin tinggi, saya rasa BPIP itu sangat diperlukan," papar Moeldoko di Cimaung, Kabupaten Bandung, Selasa (29/5/2018).

"Sehingga jangan terus resisten terhadap keberadaan lembaga itu, jangan,” lanjut pria kelahiran Kediri yang pernah menjabat sebagai Pangdam Siliwangi, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, dan Panglima TNI ini.

"Saya sudah beberapa kali rapat dengan tim BPIP untuk mengarustamakan ini agar lancar. Jangan termakan opini-opini lain yang diduga ada upaya-upaya tertentu untuk melemahkan lembaga ini agar tidak berfungsi dengan baik," bebernya.

Terkait besaran gaji para pejabat BPIP yang menjadi sorotan, Moeldoko tidak ingin membahas hal tersebut karena itu bukan ranahnya. “Kalau yang jadi pertimbangannya itu besaran gaji, saya pikir ada standarnya. Itu jangan saya yang menjawab, Menteri Keuangan mungkin mempunyai standar. Saya enggak mau jawab," elaknya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa perihal gaji para pejabat BPIP telah diperhitungkan oleh pihak-pihak terkait dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mengenai analisis jabatan itu kan ada di Kemenpan (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara). Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi di Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Saya kira penjelasan yang lebih detail ada di Kemenkeu," tandas presiden di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

"Ditanyakan saja ke Kemenkeu angka-angka itu didapatkan dari mana. Itu kan sudah berangkat dari hitung-hitungan dan analisis di kementerian-kementerian yang ada,” tambahnya.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei 2018. Gaji yang akan diterima Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mencapai angka Rp 112.548.000 tiap bulan.

Baca juga artikel terkait GAJI BPIP atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Politik
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya