tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut dunia peradilan mengalami tantangan berat terkait menjaga independensi hakim. Ia menyebut keberadaan media sosial dalam pembangunan opini publik bisa mempengaruhi independensi pengambilan keputusan.
"Persepsi dan mobilisasi pendapat publik saat ini menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh lembaga peradilan dalam menjaga independensinya dalam memutus suatu perkara. Ditambah pemanfaatan media sosial yang demikian masif, opini publik menjadi lebih mudah dimobilisasi dengan tujuan tertentu," kata Anwar usai dilantik kembali sebagai Ketua MK di kantornya, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Anwar menilai pengaruh media sosial tidak hanya menyorot lembaga, melainkan juga menyerang individu. "Tidak hanya terhadap lembaga atau institusi, pemanfaatan media sosial yang berdampak negatif bisa juga menyasar individu atau person pejabat publik tertentu, publik figur dan sebagainya," jelasnya.
Anwar lantas mengenang momen pengaruh media sosial saat kegiatan Pemilu 2019 lalu. Ia kembali mengingatkan bahwa para majelis hakim konstitusi tidak tunduk dan takut pada siapa pun kecuali Allah SWT dan konstitusi.
Anwar juga mengingatkan ada beberapa hal yang tidak bisa dielakkan manusia, yakni maut, rezeki dan jodoh. Ia menilai penentuan jabatan pun adalah wewenang dari Allah SWT. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa para hakim konstitusi akan independen.
Akan tetapi, Anwar menyadari bahwa setiap putusan tidak semua membuat orang senang. Bagi putusan yang diakomodasi, maka mereka akan membela isi putusan, begitu pula sebaliknya.
Ia pun menilai para hakim konstitusi juga memiliki tantangan karena kerap tidak sepaham dalam sejumlah kasus. Karenanya, ia mengajak semua pihak untuk bijak menggunakan media sosial.
"Mari kita hindari pemanfaatan media, termasuk media sosial, untuk suatu kehendak atau kepentingan tertentu, selain untuk menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan sesuai amanah konstitusi," tutur Anwar.
Anwar Usman dan Saldi Isra resmi menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Jabatan tersebut efektif berlaku setelah keduanya mengucap sumpah pada Senin (20/3/2023).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky