Menuju konten utama

MK Tolak Uji Materi Pembatalan Pencopotan Hakim Aswanto

MK menilai permohonan pemohon yang meminta agar pencopotan Aswanto dari kursi hakim konstitusi dibatalkan tidak berlasan menurut hukum.

MK Tolak Uji Materi Pembatalan Pencopotan Hakim Aswanto
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai pembatalan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi.

Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 103/PUU-XX/2022 yang menolak seluruh gugatan dan petitum provisi yang diajukan oleh pemohon atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari salinan putusan di situs resmi MK, Jumat, 25 November 2022.

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan pemohon yang meminta agar pencopotan Aswanto dari kursi hakim konstitusi dibatalkan tidak berlasan menurut hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK tersebut.

Selain itu, mahkamah menilai bahwa ihwal yang dipersoalkan pemohon dalam uji materi UU MK ini merupakan pengaduan konstitusional.

Padahal, sebagaimana bunyi konstitusi, MK berkedudukan sebagai penafsir konstitusi. Seperti disebutkan dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, mahkamah berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Sekalipun MK mengamini bahwa pengaduan konstitusional merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, namun MK menyebut pihaknya tak berwenang mengadili perkara dimaksud.

"Dikarenakan UUD 1945 dan UU MK termasuk sejumlah undang-undang dalam rumpun kekuasaan kehakiman tidak mengatur perihal kewenangan untuk menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional, mahkamah menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa permohonan-permohonan dimaksud," isi petikan pertimbangan MK.

Namun demikian, dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan bahwa pemberhentian hakim konstitusi yang belum habis masa jabatannya harus merujuk ketentuan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Jika alasan pemberhentian tidak mengacu pada aturan tersebut, maka dapat dikatakan tindakan pemberhentian tersebut adalah inkonstitusional.

"Tindakan yang dilakukan di luar ketentuan norma Pasal 23 UU MK adalah tidak sejalan dengan UUD 1945," demikian putusan MK tersebut.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky