Menuju konten utama

MK Hanya Bisa Bayar Gaji Sampai Mei Akibat Efisiensi Anggaran

MK pun mengaku kebijakan efisiensi anggaran membuat pembiayaan pelaksanaan persidangan PHPU dan PUU berkurang karena tidak ada anggaran tersisa.

MK Hanya Bisa Bayar Gaji Sampai Mei Akibat Efisiensi Anggaran
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan mitra kerja di Komplek Parlemen, Rabu (12/2/2025). tirot.id/irfan amin

tirto.id - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa lembaganya hanya mampu membayar gaji hakim dan pegawai hanya sampai Mei 2025. Heru menyebut total anggaran untuk gaji pegawai setelah mengalami blokir tersisa Rp 45.097.925.059.

"Hanya mampu untuk dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2025," kata Heru dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, MK terancam tak bisa membayarkan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Heru menyebut bahwa MK tak mampu membayarkan anggaran imbas blokir anggaran tersebut.

"Adanya komitmen dalam rangka penanganan perkara PHPU Kada yang tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa," kata Heru.

Heru menambahkan bahwa biaya penanganan Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) akan mengalami gangguan karena minimnya anggaran yang tersisa.

"Kebutuhan dalam rangka kegiatan penanganan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun akan mengalami kekurangan karena tidak ada anggaran tersisa," kata dia.

Selain itu, pemeliharaan kantor MK dan kendaraan peralatan dan kebutuhan pokok yang tidak dapat dibayarkan dengan PAGU anggaran yang ada.

"Komitmen untuk pemeliharaan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan dan mesin, dan keperluan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan," katanya.

Heru menuturkan bahwa MK mengalami blokir anggara sebesar Rp 226 miliar sehingga sisa pagu anggaran sebesar Rp 385 miliar. Dari pagu tersebut, MK dapat menggunakan dana hingga akhir tahun sebesar Rp 69 miliar.

Oleh karena itu, MK mengajukan usulan kepada komisi III DPR RI berupa pemulihan anggaran sebesar Rp 189 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan dari Juni sampai dengan Desember 2025 sebesar Rp 38,263 miliar. Kemudian biaya penanganan perkara PHPU gubernur, bupati, wali kota dan perkara PUU, SKLN dan perkara lainnya dengan nilai Rp 130 miliar. Biaya operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp 20 miliar.

"Hal tersebut kami sudah melakukan alokasi pemulihan ini, sudah melakukan efisiensi di segala bidang, termasuk hal hal yang, jadi kami mengalokasikan hanya untuk basis mahkamah sehari-hari, perjalanan dinas sudah kami tiadakan," kata Heru.

Baca juga artikel terkait EFISIENSI ANGGARAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher