Menuju konten utama

Setyo Jamin Jaga Independsi KPK usai Diundang Prabowo ke Istana

Presiden Prabowo Subianto mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2025).

Setyo Jamin Jaga Independsi KPK usai Diundang Prabowo ke Istana
Pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2025). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai undangan Prabowo tidak akan mengganggu independsi lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Setyo, arahan Prabowo kepada KPK tak dilakukan secara diam-diam. Selain Setyo, undangan lain juga hadir dalam rapat tersebut.

"Ini, kan, terbuka, ini kegiatan bersifat terbuka semua orang bisa melihat, arahan beliau juga jelas semuanya. Jadi, tidak ada yang personal, tidak ada yang kepada satu lembaga," kata Setyo di Istana Negara.

"Tidak ada [intervensi], semua profesional," lanjut dia.

Di satu sisi, Prabowo disebut memberikan arahan khusus kepada KPK. Pesan tersebut, yakni semua penegak hukum KPK diwajibkan melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara maksimal.

"Untuk KPK penekanannya beliau [Prabowo] kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya," ujar Setyo.

Untuk diketahui, Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada jajarannya di Istana Negara, Selasa sore. Hal ini dikonfirmasi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

Selain memberikan taklimat, Prabowo juga akan memimpin rapat. Namun, Yusuf belum menyebutkan pembahasan rapat tersebut.

"Sore ini, di Istana Kepresidenan Jakarta, Bapak Presiden Prabowo akan memimpin Rapat dan memberikan Taklimat kepada Para Menteri, Kepala Badan, Wamen, Pimpinan LPNK dan para pejabat lainnya," ucap Yusuf dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama