tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Sukma Violetta mengatakan sidang MKMK menyimpulkan Patrialis Akbar terindikasi melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi.
Karena itu, Sukma melanjutkan, MKMK merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis sebagai hakim konstitusi.
"Memutuskan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," ujar Sukma Violetta di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, pada Senin (6/2/2017) seperti dikutip Antara.
Keputusan MKMK ini menyusul penangkapan Patrialis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ia diduga menerima suap yang berkaitan dengan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi ini telah diserahkan oleh MKMK kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat supaya dapat segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Apabila rekomendasi tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo, MKMK akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik berat oleh Patrialis.
"Kami berusaha patuh pada peraturan MK tentang prosedur bagi MKMK dalam melaksanakan pemeriksaan," kata Sukma.
Pada Rabu (25/1/2017) lalu, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. KPK kemudian menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena diduga menerima suap 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura, atau setara Rp2,15 miliar.
Pada Senin (30/1/2017) lalu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan bahwa Patrialis telah memberikan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
Kendati telah mengundurkan diri, sidang MKMK tetap akan digelar sebagai pemenuhan hak atas hakim untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang diberikan kepadanya.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom