Menuju konten utama

MK Tolak Sejumlah Uji Materi UU, Dari Tipikor hingga Kesehatan

Hal itu diputus oleh para hakim konstitusi melalui rapat pemusyawaratan hakim.

MK Tolak Sejumlah Uji Materi UU, Dari Tipikor hingga Kesehatan
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah permohonan uji materiil pada Kamis (16/10/2025). Sejumlah permohonan yang ditolak, yakni uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Lalu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kemudian, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

"Permohonan para pemohon, nomor 131 [UU Pemilu dan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD], nomor 161 [UU Kesehatan], nomor 163 [UU Tipikor], nomor 165 [UU ASN], dan nomor 166 [UU Parpol], tidak dapat diterima. Demikian diputus oleh para hakim konstitusi melalui rapat pemusyawaratan hakim," sebut Ketua MK sekaligus hakim, Suhartoyo, saat memimpin sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Sementara itu, Hakim konstitusi Saldi Isra membacakan alasan MK menolak sejumlah permohonan uji materiil tersebut. Salah satunya, terkait permohonan nomor 161 yang menguji UU Kesehatan. Saldi menyatakan pemohon yang berprofesi sebagai mahasiswa tak menguraikan adanya kerugian hak konstitusional.

"Oleh karena itu, berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan adanya hubungan sebab-akibat atau causal verband antara hak konstitusional yang dimiliki para Pemohon yang dianggap dirugikan, yang bersifat spesifik baik secara aktual maupun setidak-tidaknya potensial, dalam batas penalaran yang wajar, dapat dipastikan secara nyata dan langsung akan terjadi dengan berlakunya norma UU yang dimohonkan pengujian," ucapnya.

Sementara itu, Saldi menyatakan MK juga tidak menemui adanya hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional pemohon perkara 165 dengan UU yang dimohonkan, yakni UU ASN.

"Penyebab demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo," sebut Saldi.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama