tirto.id - Sejumlah partai parlemen maupun non-parlemen bersiap mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam proses sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun partai yang sudah mengajukan diri saat ini, antara lain Nasdem dan PSI. Kedua parpol tersebut siap maju menjadi pihak terkait dalam sidang MK.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem, Wibi Andrino mengatakan, pihaknya menyiapkan tim hukum bilamana ditunjuk untuk berbicara menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap sistem pemilu proposional tertutup.
“Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955," kata Wibi Andrino dalam rilis tertulis pada Jumat (6/1/2023).
Untuk menguatkan dalil gugatannya, pihak Nasdem akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari mendatang.
Di sisi lain, PSI akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya membatalkan wacana tersebut.
“Kami akan melakukan upaya hukum, ini ada Sis Francine dari LBH PSI, kami sebagai pihak terkait jadi kebawa-bawa. Ketika disengketakan ke MK, kami enggak mau akhirnya pemilu kita benar-benar menjadi sistem proporsional tertutup,” kata Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz