Menuju konten utama

MK soal Pelantikan Presiden Minta Dipercepat: Langgar Konstitusi

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan permohonan tersebut berpotensi melanggar tugas MK sebagai penjaga konstitusi.

MK soal Pelantikan Presiden Minta Dipercepat: Langgar Konstitusi
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, memimpin jalannya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan permohonan uji materi Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Rabu (17/7/2024). Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan ketentuan MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya pada tiga bulan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pasal tersebut.

Dikutip dari laman MK, para Pemohon, yakni Audrey G Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S C Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Desy yang turut hadir di Ruang Sidang mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden cukup lama sampai delapan bulan sejak diumumkan terpilih oleh KPU. Hal demikian menyebabkan kekosongan hukum.

Berkas permohonan perkara ini terdiri dari dua halaman. Para Pemohon menyebutkan beberapa alasan yang diajukan antara lain mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, politik geopolitik global, serta kepastian hukum.

Hakim MK, Arief Hidayat, mengatakan, permohonan pemohon yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dengan mudah dikatakan permohonan kabur. Dia menyarankan para Pemohon mempelajari Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Dalam PMK ini dijelaskan poin-poin yang harus dimuat dalam permohonan seperti identitas Pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan, serta petitum yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian.

"Tidak bisa diajukan. Kalau diajukan, berarti Pak Jokowi tidak menjabat 5 tahun. Kalau tidak menjabat 5 tahun, ya, melanggar konstitusi. Jadi, permohonan ini nanti dipertimbangkan, pas apa tidak ini keinginannya?" ucap Arief dikutip dari Antara, Kamis (18/7/2024).

Jokowi-Ma’ruf ketika itu dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019 sehingga masa jabatan keduanya harus berakhir pada 5 tahun setelahnya. Sebab itu, presiden dan wakil presiden yang baru akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024.

"Tadi alasannya, mestinya kalau (pilpres) satu putaran sudah selesai, (pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih) langsung dilantik. Kok dilantik? Pak Jokowi berarti jabatannya dikorting? Tidak bisa. Malah melanggar konstitusi, 'kan?" ucap Arief.

Selain itu, Arief juga mengatakan permohonan tersebut berpotensi melanggar tugas MK sebagai penjaga konstitusi.

"Mahkamah kalau memutus seperti keinginan saudara, mahkamah yang melanggar konstitusi," ucapnya.

Dalam berkas permohonan, pemohon menuliskan tiga alasan mereka mengajukan permohonan, yaitu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, dan mempertimbangkan kepastian hukum.

Diketahui bahwa Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang digugat oleh para pemohon berbunyi sebagai berikut:

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.

Para pemohon meminta MK agar pasal tersebut ditambahkan dan disempurnakan dengan frasa sebagai berikut:

Ditambahkan dan disempurnakan bahwa apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.

Persidangan pendahuluan itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat. Di akhir sidang, Arsul mengatakan pemohon dapat memperbaiki permohonannya selama 14 hari.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin