tirto.id - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, Selasa (9/7/2019) besok. Ada 260 perkara guagatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan.
"MK sudah siap menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 260 perkara sengketa hasil Pileg tahun 2019 mulai Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7)," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono kepada Tirto, Senin (8/7/2019).
Menurut dia, persiapan sidang sudah berjalan dengan baik, mulai dari majelis Hakim, dukungan ruang dan petugas persidangan, hingga pengamanan.
MK, kata dia, telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk mengamankan sidang. Petugas Kepolisian baik dari Brimob dan Polda Metro Jaya dipastikan akan siaga sepanjang proses persidangan digelar.
Di sisi panel, kata dia, perkara akan diperiksa MK berbasis provinsi oleh tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang hakim konstitusi.
Fajar juga menambahkan, agenda sidang besok ialah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.
Dalam sidang besok, lanjut dia, pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan majelis hakim yang juga dihadiri oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Fajar pun mengatakan, MK sudah menyiapkan ruang sidang untuk penanganan sengketa legislatif.
"Sidang dilaksanakan secara pararel di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 dan 2 Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung MK. Untuk kelancaran persidangan, MK menyediakan 3 kursi untuk masing-masing pemohon dan pihak terkait, 16 kursi bagi termohon, dan 5 kursi bagi Bawaslu di Ruang Sidang," kata Fajar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali