tirto.id - Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum internal untuk menghadapi sidang sengketa Pileg 2019 yang berlangsung pada tanggal 9 Juli nanti di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara kesiapan, partai Demokrat itu kami bentuk tim hukum internal," ujar Hinca saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Anggota Komisi III DPR RI itu menerangkan, tim kuasa hukum internal tersebut sudah bekerja sejak tiga hari pasca putusan KPU, yang dimulai Rabu (3/7/2019) kemarin.
"Sekarang sudah sangat lengkap bahkan sudah didaftarkan, bukti-bukti juga sudah dimasukkan dan mulai tanggal 9 [Juli], juga akan sidang dan Demokrat sudah siap untuk sidang," terangnya.
Hari ini tepat pukul 14.00 WIB, kata dia, Demokrat akan melakukan rapat terakhir. Dirinya mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan semua tim hukum untuk menangani perkara Pileg 2019 tersebut.
"Baik untuk yang sengketa level DPR RI pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota. Jadi kami sudah siap untuk pileg di MK, mudah-mudahan hasilnya baik," tuturnya.
MK akan menggelar persidangan untuk sengketa Pileg 2019. Adapun sengketa yang dihadapi terkait pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan, MK telah menetapkan tiga Panel Majelis Hakim Konstitusi yang akan memeriksa perkara tersebut.
"Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Panel I terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul, serta untuk Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno