Menuju konten utama

MK Minta Pemerintah Samakan Standar Hitung Kerugian Negara

Permintaan MK itu bertujuan untuk mengakhiri perbedaan tafsir dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

MK Minta Pemerintah Samakan Standar Hitung Kerugian Negara
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah serta sejumlah lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan BPKP untuk segera melakukan pertemuan guna menyamakan persepsi mengenai standar serta mekanisme penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara. Langkah ini diambil untuk mengakhiri perbedaan tafsir dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Termasuk kemungkinan-kemungkinan pilihan-pilihan yang bisa diambil yang disepakati dan nanti dalam waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim selama 21 hari kerja tadi hasilnya dilaporkan melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada seperti sidang siang hari ini,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang dengan agenda Penjelasan Kelanjutan Pemeriksaan Persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Suhartoyo menjelaskan pertemuan tersebut akan dikoordinasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus dilaksanakan dalam waktu 21 hari kerja.

Hasil kesepakatan antarlembaga tersebut nantinya wajib dilaporkan kembali kepada MK dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 mendatang.

“Syukur-syukur justru tidak lagi ada persepsi yang berbeda-beda sehingga sudah merupakan satu kesatuan pandangan dan kami dengarkan pada satu sesi persidangan pada hari itu nanti,” tutur Suhartoyo.

Ia juga menekankan pentingnya para pihak menanggalkan ego sektoral demi kepentingan bangsa dan negara agar tidak muncul hasil yang kontraproduktif.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan selain standardisasi, para pihak harus mampu menjelaskan pola koneksi antarlembaga yang saat ini memiliki kewenangan audit masing-masing.

Saldi meminta agar pertemuan tersebut mendiskusikan secara mendalam posisi BPK dalam relasi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 23 UUD 1945.

“Itu tolong didiskusikan secara mendalam sehingga nanti kalau bisa dilaporkan dan bukan kalau bisa, dan harus dilaporkan ke Mahkamah soal-soal yang seperti itu dan nanti itu akan jadi dasar bagi kami untuk menelaah permohonan ini secara lebih komprehensif,” jelas Saldi.

Perintah ini bermula dari permohonan uji materi Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Pemohon mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak tegas menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang.

Ketidakjelasan ini dianggap memicu standar ganda, sebab dalam praktiknya kerugian negara bisa dihitung oleh BPKP, Inspektorat, maupun lembaga lainnya, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Leonardi sendiri saat ini merupakan terdakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021. Ia merasa dirugikan karena status hukumnya didasarkan pada audit BPKP yang menurutnya tidak memiliki mandat konstitusional sebagaimana BPK.

Terkait permohonan tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa MK belum mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan sela karena dampak norma yang diuji belum dinilai masif. Sebagai gantinya, hakim memilih memerintahkan seluruh pihak terkait untuk duduk bersama.

”Syukur-syukur tidak ada lagi persepsi yang berbeda sehingga sudah merupakan satu kesatuan pandangan,” terang Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama