Menuju konten utama

Meski Ditentang, Pabrik Semen Rembang Beroperasi Mulai April

Pabrik Semen Indonesia di Rembang diperkirakan akan mulai beroperasi pada April mendatang. Pabrik ini tetap beroperasi meski mendapat penolakan dari sejumlah warga terdampak.

Meski Ditentang, Pabrik Semen Rembang Beroperasi Mulai April
Sejumlah petani Pegunung Kendeng bersiap-siap untuk memasung kakinya dengan semen saat menggelar aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/3). Dalam aksi tersebut mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan izin lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan kembali oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 23 Februari 2017. ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.

tirto.id - Kendati mengalami sejumlah pro dan kontra pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, diperkirakan mulai mulai beroperasi pada April 2017.

Kepala Proyek Pabrik PT Semen Indonesia (SI) Rembang Heru Indrawidjajanto memastikan bahwa sejak Maret pabrik semen itu telah dilakukan uji coba dan tes sebelum mulai beroperasi.

"Harapannya April sudah bisa beroperasi," kata Heru, di Rembang, seperti dikutip Antara, Rabu (15/3/2017).

Menurut Heru, pelaksanaan uji coba itu sempat terkendala akibat izin usaha pertambangan yang dicabut beberapa waktu lalu. Lantaran masalah itu, bahan baku semen yang digunakan dalam pelaksanaan uji coba diambil dari Tuban.

Sampai saat ini, kata Heru, pabrik Semen Indonesia di Rembang ini sudah mencapai 99,16 persen. "Secara fisik sudah selesai," lanjut Heru.

Ia menambahkan, pada 2017 PT Semen Indonesia memperkirakan kapasitas produksi bisa menembus 1,9 juta ton. Jumlah tersebut hanya sekitar 60 persen dari total kapasitas pabrik yang mencapai 3 juta ton per tahun.

Sementara itu, dari penelusuran Tirto pada Januari lalu, pengoperasian pabrik semen di Rembang mendapat penolakan dari warga. Warga menilai izin baru berupa Surat Keputusan No. 660.1/30 tahun 2016 yang diteken Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 9 November 2016 itu merupakan akal-akalan agar pabrik semen bisa beroperasi.

Izin itu dikeluarkan Ganjar sesudah warga memenangkan gugatan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Dalam logika Ganjar, SK tersebut dipakai untuk menggantikan izin sebelumnya (No. 660.1/17 tahun 2012) yang diberikan kepada PT Semen Gresik tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik Semen. Selain perubahan nama, dari Semen Gresik menjadi Semen Indonesia, izin baru itu mengubah luasan lahan tambang dari 520 hektare berkurang menjadi 293 ha. Selain itu, bentuk izin dari penambangan dan pembangunan pabrik berubah menjadi pengoperasian pabrik.

Baca juga artikel terkait SEMEN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH