Menuju konten utama

Menteri PUPR: Perintah Presiden Nomor Satu, Jangan Korupsi

Menteri Basuki Hadimuljono mengingatkan perintah presiden agar jajaran pegawai kementeriannya tak korupsi.

Menteri PUPR: Perintah Presiden Nomor Satu, Jangan Korupsi
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan perintah yaitu jangan sampai seluruh jajaran pegawai Kementerian PUPR melakukan tindakan korupsi.

Apalagi, Nilai Kinerja Anggaran (NKA) 2019 kuartal IV/2019 Kementerian PUPR menempati peringkat kedua sebagai kementerian/lembaga dengan kategori pagu besar atau di atas Rp10 triliun pada kuartal IV/2019.

"Perintah Presiden nomor satu adalah jangan korupsi. Sudah sering saya sampaikan tugas Kementerian PUPR adalah membelanjakan uang negara untuk pembangunan infrastruktur," kata Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis (31/10/2019) seperti dilansir Antara.

Basuki juga mengimbau jajaran pegawai di kementeriannya untuk menjalankan pola hidup sederhana agar tak terjerumus dalam tindakan koruptif.

"Selanjutnya Presiden Jokowi juga meminta agar seluruh pejabat dan staf Kementerian PUPR terus bekerja cepat, bekerja keras, dan kerja produktif. Jangan bekerja monoton hanya di kantor, selalu monitor ke lapangan, karena banyak sekali hal-hal bisa diselesaikan langsung di lapangan bukan di kantor," pesan Menteri Basuki.

Menurut Basuki, keberhasilan kerja Kementerian PUPR tidak bisa diwujudkan dari satu orang atau satu unit organisasi, melainkan kerja sama tim yang melibatkan banyak pihak. Sebab, tugas Kementerian PUPR adalah membelanjakan uang negara secara transparan,akuntabel, efektif dan efisien.

"Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa memberi dampak terhadap kinerja perekonomian. Kita harus hati-hati dalam membelanjakan uang negara," imbuhnya.

Sebagai informasi, persentase NKA 2019 Kementerian PUPR sebesar 74,22 persen, sedangkan NKA nasional adalah 47,99 persen. Capaian Kementerian PUPR ini lebih tinggi dari tahun anggaran 2018 yakni 64,92 persen dan 59,43 persen pada 2017.

Peringkat NKA dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi secara proporsional terhadap peran masing-masing variabel penyerapan anggaran, konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan, efisiensi, dan capaian keluaran.

Selain itu, Evaluasi Kinerja Anggaran merupakan alat untuk membuktikan apakah dokumen anggaran telah dilaksanakan sesuai rencana, dan sebagai umpan balik untuk pembenahan atau perbaikan penganggaran pada periode berikut-berikutnya

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PUPR

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana