Menuju konten utama

Menteri PKP: Tak Ada Masalah Lahan Meikarta Bangun Rusun Subsidi

Ara memastikan hal itu usai melakukan audiensi dengan Pimpinan KPK, untuk membahas terkait rencana pembangunan rumah susun tersebut.

Menteri PKP: Tak Ada Masalah Lahan Meikarta Bangun Rusun Subsidi
Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan lahan di Meikarta yang rencananya akan digunakan untuk membangun Rumah Susun (Rusun) bersubsidi tidak ada masalah secara hukum.

"Tahun ini prioritas kami adalah membangun rumah susun subsidi dan titik pertama hari ini saya berani menyampaikan sudah clearance dari KPK. Dari pimpinan KPK bahwa tidak ada masalah secara hukum untuk dimulai pembangunan rumah susun subsidi," kata Ara kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Hal tersebut disampaikan Ara usai melakukan audiensi dengan Pimpinan KPK, untuk membahas terkait rencana pembangunan rumah susun tersebut. Menurut Ara, pertemuan ini telah memberikannya kepastian hukum.

Ara menyebut kepastian dari KPK ini juga dapat dirasakan oleh konsumen yang berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pihak perbankan, dan pengembang. Kata Ara, program ini dapat segera dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama Tenaga Ahli Menteri PKP, Pahala Nainggolan, mengatakan kedatangan Ara ke KPK dilakukan untuk memastikan lahan yang akan dibangun rusun di Meikarta. Bukan berkaitan dengan perkara korupsi yang sempat ditangani oleh KPK.

"Pak Menteri datang ingin sekali lagi mengonfirmasi dan jawabannya sama. Oleh karena itu, Lippo Cikarang Tbk sebagai pengembang lebih yakin bahwa 20 hektar yang mau dikembangkan ini. Mungkin 18 tower 36 tower itu bisa sampai 100.000 unit," kata Pahala.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara suap izin pembangunan Meikarta yang sempat ditangani KPK telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. KPK tidak pernah melakukan penyitaan terhadap bangunan maupun lahan di Meikarta, sehingga saat ini statusnya clear and clean.

"KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean. Tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemerintah melalui Kementerian PKP untuk mengoptimalisasikan aset-aset supaya memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat banyak," kata Budi.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama