Menuju konten utama

Pemerintah Buka Opsi Perluas Rumah Subsidi Jadi 45 Meter Persegi

Peningkatan luas hunian ini diharapkan bisa membuat masyarakat bisa lebih nyaman tinggal di hunian vertikal yang akan dibangun.

Pemerintah Buka Opsi Perluas Rumah Subsidi Jadi 45 Meter Persegi
Konferensi pers Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengusulkan agar Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) untuk meningkatkan luas hunian vertikal yang berencana dibangun pemerintah dari 36 meter persegi menjadi 45 meter persegi per unit.

Peningkatan luas hunian ini diharapkan bisa membuat masyarakat bisa lebih nyaman tinggal di hunian vertikal yang akan dibangun di tanah yang kini dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan itu.

“Ya, rumahnya tadi katanya 36 (meter persegi), apartemen kan kecil kalau 36. Saya pikir, buat aja lebih besar, yang paling manusiawi 45 (meter persegi). Jadi, orang yang tinggal di situ cukup comfortable,” kata Purbaya, kepada awak media, di Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Jakarta Pusat, dikutip Rabu (15/10/2025).

Usulan ini pun mendapat persetujuan dari Menteri PKP, Maruarar Sirait alias Ara. Meski begitu, baik Purbaya maupun Ara harus berembug lebih dalam untuk membahas peruntukan hunian vertikal dengan luas 45 meter persegi ini, apakah nantinya akan diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR), rumah susun bersubsidi, atau untuk hunian vertikal komersial.

“Dia akan desain seperti apa, akan saya ikuti nanti. Tapi, kalau agak besar kan harusnya harganya juga agak tinggi, kan? Jadi, bukan yang MBR aja, agak tengah sedikit. Di atas MBR sedikit mungkin, agak menengah ya. Menengah tanggung. Ada kan segmen yang kosong tuh, menengah tanggung itu nggak terlayani dengan baik,” jelas Purbaya.

Terlepas dari itu, mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu mengungkapkan, hunian vertikal ini akan dibangun di atas tanah yang kini berada di bawah kelolaan DJKN. Namun, ia mengakui bahwa proses balik nama tanah yang sebelumnya disengketakan ini masih belum rampung.

Karenanya, ia akan meminta anak buahnya untuk mempercepat proses balik nama tanah yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten itu.

“Itu saya punya tanah di situ 3,7 hektare. Kita akan proses dengan cepat, tinggal dapat baliknamakan dari BPN (Badan Pertanahan Negara). Saya sudah suruh staf saya beresin dalam waktu satu minggu, dua minggu. Kalau nggak, ada sanksi lah. Tapi, kita beresin dengan cepat. Nanti, begitu clear dia (Ara) akan buat programnya,” tegas Purbaya.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra