tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan akan membatalkan rumah subsidi yang didesain dengan luas bangunan 14 meter persegi (m2) jika direspons negatif oleh masyarakat.
Menurutnya, contoh desain (mock up) rumah yang dipamerkan di salah satu mal di Jakarta tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menjaring tanggapan dari masyarakat.
"Itu (rumah subsidi 14 meter persegi) kan draft (rancangan) kami. Kita sounding (penjajakan pasar) kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan," ujar Maruarar Sirait seperti dikutip Antara, Sabtu (5/7/2025). "Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai," sambungnya.
Maruarar juga memastikan bakal berkoordinasi dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.
"Kalau nanti responnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen (Direktur Jenderal) saya," katanya.
Sebagai informasi, ide pembangunan rumah subsidi minimalis masuk dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Sementara, menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 yang saat ini masih berlaku, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































