tirto.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, berkomitmen meminimalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perekrutan pekerja migran yang masih marak terjadi.
Abdul Kadir berkata bahwa kementeriannya siap menjaga ketat pintu masuk dan keluar lewat kerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Kita urai pelan-pelan sehingga satu per satu perusahaan yang berkedok Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang nakal ini akan kita gunting satu per satu," kata Abdul di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2024).
Selain itu, Kementerian P2MI juga akan bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk memutus mata rantai kasus perdagangan orang. Kementerian P2MI juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk pemberdayaan para pekerja migran selepas pulang ke Indonesia.
"Nanti, mereka yang sudah dipulangkan itu akan menjadi kerja. Kami bareng [Kementerian Sosial] pemberdayaannya," kata Abdul Karding.
Berdasar data, kata dia, sekitar 65 persen pekerja migran itu ilegal atau nonprosedural. Kendati ilegal, pemerintah diperintahkan undang-undang untuk menangani pekerja migran nonprosedural itu.
"Tidak peduli dia prosedural atau tidak prosedural. Ada cara kami sedang mencoba memasukkan mereka ke data yang ada ke Sisko [sistem komputerisasi] kami," ucap Abdul Karding.
Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan bahwa para pekerja migran yang masih rentan nantinya akan mendapat rehabilitasi sosial hingga medis. Dia menyebut akan memanfaatkan sentra-sentra rehabilitasi milik Kemensos untuk memfasilitasi mereka yang rentan dan menjadi korban.
"Kemudian, dia [pekerja migran] bisa pulih dan nanti akan diteruskan dengan pemberdayaan. Saya kira di situ nanti kerja sama kami," kata Saifullah.
Saifullah juga mengatakan program pemberdayaan pun akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi para pekerja migran. Menurutnya, memang ada pekerja migran yang tak butuh direhabilitasi sehingga bisa langsung mengikuti pendampingan, pelatihan, serta diberi modal untuk usaha.
"Nah, pemberdayaannya bisa berubah pendampingan, pelatihan, kemudian juga bantuan modal, bantuan usaha, dan lain-lain yang memang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita itu," tukas Saifullah.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi