Menuju konten utama

Menteri Keuangan Akan Kawal Uji Materi UU Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo mengarahkan Menteri Keuangan untuk menghadiri uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Mahkamah Konstitusi.

Menteri Keuangan Akan Kawal Uji Materi UU Tax Amnesty
Menkeu Bambang Brodjonegoro. Antara Foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengarahkan Menteri Keuangan untuk menghadiri uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Joko Widodo, kehadiran menteri keuangan saat uji materi di MK,dinilai sangat penting dan strategis mengingat Menkeu dinilai sangat paham materi UU Tax Amnesty.

"Saya akan minta menteri keuangan untuk hadir saat uji materi di MK nanti agar bisa memberikan penjelasan yang komprehensif," ujar Joko Widodo kepada pers di Istana Negara Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Selain itu, Joko Widodo juga memerintahkan menteri keuangan untuk memberikan pemahaman secara benar dan menyeluruh serta manfaat dengan adanya ketentuan itu.

"Tentu pemerintah akan menyiapkan secara serius jika ada uji materi UU Tax Amnesty dan kita akan menunjuk ahli hukum yang bisa menerangkan dari sisi hukum serta harus ada menteri keuangan sendiri yang bisa menjelaskan. Jangan yang mewakili pemerintah eselon sekian yang nanti kita akan kalah," kata Presiden

Hal tersebut disampaikan presiden saat bertatap muka dengan sejumlah redaktur media massa, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, serta Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Dikatakan Presiden Joko Widodo dirinya tidak mempermasalahkan UU Tax Amnesty dipermasalahkan oleh sejumlah pihak dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena hal itu sudah merupakan hal yang biasa dilakukan di Indonesia.

Pemerintah, kata Presiden, sudah mengantisipasi kemungkinan UU tersebut akan diujimaterikan di MK oleh sejumlah pihak.

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan uji materi ke MK pada Jumat (15/7) mendatang, mengenai UU Tax Amnesty.

"Undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Pengampunan pajak menepatkan kedudukan hukum yang tidak sama," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/7).

Dia mengatakan pada undang-undang pengampunan pajak para pengusaha atau pemodal dapat pengampunan, namun buruh dan masyarakat kecil tetap membayar pajak tanpa pengampunan.

Menurut dia, pemerintah telah mencederai rasa keadilan kaum buruh dan melanggar hukum.

Pengampunan pajak juga menutup rapat-rapat data pajak dari para pemodal dan orang kaya termasuk asal sumber dana yang mereka miliki.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini