tirto.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan bahwa paspor tersangka Jurist Tan sudah dicabut. Pencabutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam kasus tersebut, Jurist Tan adalah salah satu tersangka atas kapasitasnya sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek.
"(Sudah) sejak tanggal 4 Agustus," kata Menteri Imipas Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025).
Dijelaskan Agus, pencabutan paspor ini dilakukan setelah adanya permohonan dari Kejaksaan Agung.
"Sesuai permintaan Kejaksaan Agung," tutur dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tersangka Jurist Tan telah resmi menyandang status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Dikbudristek itu diketahui berada di luar negeri dari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Penerbitan DPO tersangka Jurist Tan dikeluarkan karena dia tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook periode 2019-2022.
“Jurist Tan sudah DPO,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Anang menjelaskan, setelah penetapan DPO tersebut, proses red notice atas nama Jurist Tan akan dikirimkan kepada Interpol untuk selanjutnya diserahkan ke Lyon, Prancis. Selain itu, pencabutan paspor Jurist Tan juga diproses oleh Imigrasi.
“Iya (red notice) dalam proses,” tutur Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































