Menuju konten utama

Menteri ESDM: RUEN Akan Disahkan Melalui Perpres

Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) akan disahkan melalui Peraturan Presiden. Hal tersebut akan diputuskan dalam sidang Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Beberapa hal yang ada dalam RUEN yakni konsep pemanfaatan energi sebagai pendukung pembangunan nasional, pengelolaan energi baru-terbarukan, termasuk nuklir yang dalam Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 11 Ayat (3) disebutkan sebagai "pilihan terakhir."

Menteri ESDM: RUEN Akan Disahkan Melalui Perpres
Menteri ESDM Sudirman Said. Antara Foto/Rosa Panggabean.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Akan disahkan dalam bentuk Perpres, setelah sidang Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Joko Widodo [Jokowi]," ujar Sudirman usai menjadi pembicara utama dalam Konvensi dan Pameran ke-40 Indonesian Petroleum Association (IPA) hari kedua di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Namun, lanjut Sudirman, jadwal sidang tersebut belum bisa dipastikan karena harus disesuaikan dengan agenda Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga riset energi Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengusulkan agar RUEN diikat dalam Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih kuat.

Hal itu agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7. Peraturan Pemerintah memiliki hierarki yang lebih tinggi daripada Perpres.

"Supaya ada unsur 'pemaksa' yang bisa memasukkan kepentingan energi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," kata Marwan.

Beberapa hal yang ada dalam RUEN, meliputi konsep pemanfaatan energi sebagai pendukung pembangunan nasional, bukan lagi sekadar pendapatan negara dalam skema pajak.

Kemudian, RUEN juga membahas tentang pengelolaan energi baru-terbarukan, termasuk nuklir, yang dalam Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 11 Ayat (3) disebutkan sebagai "pilihan terakhir."

Khusus tentang nuklir, Sudirman yang merangkap sebagai Ketua DEN, sempat mengatakan DEN memberikan dua pilihan kepada Presiden.

"Ada dua pernyataan dari DEN terkait nuklir yaitu pertama hasil pertemuan di Bogor, yaitu menyusun road map PLTN sebagai pilihan terakhir kebijakan ekonomi nasional. Kedua, hasil pertemuan di Banda Aceh yaitu, penyusunan road map pengembangan PLTN diberlakukan jika target energi baru-terbarukan sebesar 23 persen tidak tercapai pada tahun 2025. Nanti Presiden yang akan memutuskan menggunakan yang mana," ujar Sudirman.

Selanjutnya, menurut Sudirman, DEN akan mengusulkan penambahan menteri menjadi anggota baru DEN kepada Presiden, terutama dari Kementerian yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan energi dan kebijakannya.

Beberapa Menteri dari kementerian yang diusulkan yakni Menteri BUMN, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Dalam Negeri.

Jika nantinya pendapat itu diterima, maka menteri-menteri tersebut akan melengkapi tujuh menteri yang sudah menjadi anggota DEN, yaitu Menteri ESDM sebagai Ketua Harian, kemudian Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga artikel terkait ENERGI TERBARUKAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara