tirto.id -
Beleid tersebut mengatur tentang perpanjangan kontrak perusahaan pertambangan mineral dan batu bara di mana perizinan tidak terjadi otomatis.
Dalam Pasal 111 Permen tersebut, Menteri ESDM dapat menetapkan ketentuan lain perpanjangan kontrak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dengan mempertimbangkan skala investasi, karakteristik operasi, jumlah produksi; dan/atau daya dukung lingkungan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi mengatakan aturan yang ditandatangani pada 6 Maret itu bukan barang baru dan telah diatur sebelumnya dalam Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2018 (Pasal 43A) dan Permen ESDM Nomor 51 Tahun 2018 (Pasal 110A).
Tujuannya, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, menyederhanakan proses birokrasi dan perizinan, serta mendorong pengembangan pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara.
"Intinya pasal ini memberikan simplifikasi birokrasi dan perizinan, serta memberikan kepastian hukum atas prosedur pengajuan perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK,"ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2020) seperti dikutip Antara.
Namun, Agung menegaskan, frasa "ketentuan lain" dalam pasal 111 tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan hak-hak khusus yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, melainkan sebagai instrumen pengendali agar pelaku usaha pertambangan dapat melaksanakan kewajibannya secara proporsional.
Dengan demikian, diharapkan para pengusaha tersebut bisa mengoptimalkan potensi sumber daya mineral dan batu bara, peningkatan penerimaan negara, dan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup.
Lebih lanjut menurut Agung, ketentuan pasal 111 juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat perubahan dari rezim Kontrak Karya atau Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK.
Karena itu, kata Agung, ketentuan dalam Pasal 111 Permen ini bukan merupakan dasar hukum pemberian perpanjangan PKP2B dalam bentuk IUPK, melainkan ketentuan yang bersifat teknis dalam kaitannya dengan penetapan SK IUPK.
"Tentunya dalam pemberian perpanjangan menjadi IUPK, pemerintah mendasarkan diri pada peraturan perundangan yang berlaku, pemenuhan syarat-syarat, serta hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan (tidak bersifat otomatis)", tegas Agung.
Lagi pula, tambahnya, Kementerian ESDM tidak akan menerbitkan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP dengan hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 111 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 ini, melainkan berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009, PP 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.
"Berkaitan dengan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK, saat ini sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bentuk RUU dan RPP, yaitu RPP Perubahan Keenam PP 23/2010, RUU Minerba, dan RUU Cipta Kerja", ungkap Agung.
Di samping perpanjangan perizinan, Permen ini mengatur tentang pengajuan perubahan RKAB Tahunan, pengaturan sistem pelaporan online pada kegiatan pengangkutan dan penjualan minerba.
Ada pula ketentuan soal penghapusan perizinan dalam bentuk persetujuan perubahan direksi/komisaris, perubahan jangka waktu pengajuan permohonan peningkatan tahap IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, serta pengaturan tentang mekanisme pengalihan IUP PMDN menjadi IUP PMA.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana