tirto.id -
"Penerimaan negara secara total harus lebih besar daripada penerimaan melalui KK," kata Sri Mulyani dalam acara penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Sri Mulyani memastikan pengenaan tarif pajak dan penerimaan negara dalam bentuk IUPK operasi produksi telah sesuai amanat Pasal 169 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan memenuhi kestabilan pembayaran kewajiban penerimaan negara.
"Komposisinya adalah PPh badan, royalti, bagi hasil keuntungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBB, dan PPN yang semuanya ada dalam 'financial stability agreement' yang akan dituangkan pada saat kita menyelesaikan 'attachment' IUPK ini," ujarnya.
Dalam perjanjian yang disepakati, BUMN Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham PTFI.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari tahapan divestasi saham PTFI sebanyak 51 persen kepada Pemerintah Indonesia.
Sesuai kesepakatan pula, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI akan berubah menjadi IUPK dan bukan lagi KK.
Selain itu, PTFI juga diberikan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041, setelah perusahaan memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya telah memperoleh izin lingkungan dari pemerintah.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri