Menuju konten utama
Divestasi 51% Saham Freeport

Freeport Wajib Penuhi Syarat Kelola Tambang Ramah Lingkungan

Aspek lingkungan memang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Freeport Wajib Penuhi Syarat Kelola Tambang Ramah Lingkungan
CEO and Vice Chairman of Freeport-McMoRan, Richard Adkerson (tiga dari kiri) dan Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin (empat dari kiri) menandatangani Kesepakatan Divestasi Saham PT Freeport Indonesia antara PT Inalum dan Freeport McMoran yang disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan PT Freeport Indonesia (FI) wajib memenuhi tata kelola tambang yang ramah lingkungan sebagai salah satu syarat yang dimasukkan dalam divestasi saham 51 persen.

Pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (13/7/2018) pagi, menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) telah resmi memiliki 51 persen saham .

"Melalui penguasaan saham mayoritas PTFI oleh Inalum, pemerintah mengharapkan kualitas pengelolaan lingkungan PTFI dapat terus ditingkatkan," kata Siti Nurbaya.

Pihaknya akan terus mengawal dan menjaga dari aspek lingkungan.

Siti Nurbaya hadir dalam penandatanganan Pokok-pokok Kesepakatan Divestasi Saham atau Heads of Agreement (HoA) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), Freeport McMoran (FCX), PT Freeport Indonesia (PTFI), Rio Tinto Indonesian Holdings Limited, dan Rio Tinto Nominees Limited, Kamis (12/7/2018) di Jakarta.

Aspek lingkungan memang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan divestasi saham.

Siti Nurbaya sejak awal telah menurunkan tim khusus mengawal kesepakatan bidang lingkungan dengan Freeport.

Kepatuhan lingkungan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan.

"Selain mengendalikan limbah 'tailing' secara ramah lingkungan, PT FI agar dapat mencari terobosan untuk pemanfaatan limbah 'tailing' sebagai bahan baku industri sehingga tidak hanya bermanfaat bagi PT FI, tetapi juga bermanfaat bagi industri lainnya," kata Siti Nurbaya.

Meski alot, berbagai upaya pemerintah melalui KLHK dan Freeport akhirnya telah menemukan titik kesepakatan bersama.

"Kami meyakini bahwa PTFI sebagai salah satu pengelola tambang terbesar di dunia, akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak area tambang," kata Siti Nurbaya.

HoA yang ditandatangani itu merupakan langkah maju dan strategis mewujudkan kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah RI dan PTFI/FCX pada 27 Agustus 2017.

Poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut, antara lain landasan hukum yang mengatur hubungan Pemerintah Indonesia dengan para pihak bukan berupa Kontrak Karya, dan divestasi saham PT FI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.

Selain itu, PT FI diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan dengan penerimaan melalui KK seperti selama ini dan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PT FI memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam IUPK OP.

Proses pengambilalihan mayoritas saham Freeport merupakan amanat Presiden Joko Widodo dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk mendukung divestasi saham, telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada 12 Januari 2018. Kedua Pemda secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT FI sebesar 10 persen.

"Semoga dengan penandatanganan kesepakatan para pihak hari ini, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Siti Nurbaya.

Baca juga artikel terkait FREEPORT INDONESIA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri