tirto.id - Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc (FCX) Richard Adkerson mengklaim pemerintah Indonesia akan memperoleh peningkatan keuntungan secara signifikan setelah proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) terlaksana.
Dia mengatakan struktur baru kepemilikan Freeport Indonesia setelah proses divestasi saham tuntas membuat 70 persen keuntungan perusahaan tambang di Papua itu akan diperoleh pemerintah Indonesia melalui pajak, royalti, dan dividen bagi Inalum.
"Kami memperkirakan keuntungan langsung untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah dan dividen bagi Inalum, berdasarkan harga tembaga di masa depan, sekitar 60 hingga 90 miliar dolar AS," kata Adkerson di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (12/7/2018) seperti dikutip Antara.
Dia menyatakan hal itu setelah penandatanganan Pokok-Pokok Kesepakatan Divestasi Saham Freeport Indonesia antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Freeport-McMoran. Perjanjian ini menyepakati penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia ke Inalum.
Berdasar perjanjian itu, Inalum akan mengeluarkan dana 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama. Perusahaan terakhir menjadi pemegang 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia.
Setelah proses akuisisi saham itu tuntas, kepemilikan saham Inalum di PT Freeport Indonesia akan bertambah dari semula 9,36 persen menjadi 51 persen.
"Kami berkomitmen penuh untuk menjadikan kemitraan publik-swasta baru ini sebagai kisah sukses, sehingga investor lain secara global dapat memperoleh kenyamanan dalam berinvestasi di Indonesia seperti yang telah kami lakukan," kata Adkerson.
PT Freeport Indonesia memastikan kesepakatan ini tidak berdampak pada status ketenagakerjaan karyawan. Perusahaan ini akan tetap beroperasi merujuk pada rencana kerja yang ada setelah proses divestasi berlangsung.
Sebelum penandatanganan Pokok-Pokok Kesepakatan Divestasi Saham Freeport Indonesia, pemerintah telah menjalankan serangkaian proses negosiasi dengan Freeport sejak Januari 2017.
Kedua pihak akhinya membuat 4 kesepakatan. Keempatnya mengenai divestasi 51 persen saham, pembangunan smelter, peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), dan perpanjangan masa operasi Freeport selama 2x10 tahun, atau sampai 2041, sesuai ketentuan undang-undang.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom