Menuju konten utama

Menteri ESDM Lantik Dwi Soetjipto sebagai Kepala SKK Migas Baru

Dwi Soetjipto diangkat menjadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Menteri ESDM Lantik Dwi Soetjipto sebagai Kepala SKK Migas Baru
Dwi Soetjipto memberikan keterangan kepada wartawan seusai mengikuti rapat terkait Blok Mahakam di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melantik Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) baru menggantikan Amien Sunaryadi yang telah pensiun sejak pertengahan bulan lalu.

Sosok yang dilantik oleh Jonan di Gedung Kementerian ESDM siang ini adalah Dwi Soetjipto, Ketua Ikatan Alumni Institute Teknologi Sepuluh Nopember. Pelantikan Dwi dilakukan sesuai Keputusan Presiden yang telah ditetapkan pada 30 November 2018 lalu.

"Memberhentikan dengan hormat Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK disertai ucapan terima kasih. Kedua, mengangkat saudara Dwi Sutjipto sebagai Kepala SKK," ujar Menteri ESDM Ignatius Jonan di kantornya, Senin (3/12/2018).

Dwi merupakan insinyur dari jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan merupakan ketua Ikatan Alumni di almamaternya. Ia juga meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen Kekhususan Manajemen Stratejik dari Universitas Indonesia pada 2009.

Sebelumnya, Dwi pernah berkarier sebagai eksekutif Direktur Utama PT Pertamina yang ditunjuk Presiden pada 28 November 2014. Salah satunya pekerjaan yang ia lakukan saat itu adalah membekukan PT Pertamina Energy Trading (Petral) yang sempat diduga sebagai sumber logistik bagi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pilpres 2014.

Dwi juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Semen Gresik sejak tahun 2005. Namun, pada awal tahun 2013, Semen Gresik bertransformasi menjadi PT Semen Indonesia.

Pria kelahiran 10 November 1955 ini memang sempat disebut-sebut akan menempati posisi SKK Migas. Namun, karena masalah umur, dirinya tak kunjung diangkat dan menempati posisi tersebut terganjal umur.

Sebelum Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013 direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2018, batas usia pensiun Kepala SKK Migas adalah 60 tahun. Kini dalam aturan buang baru, tidak ada lagi batas umur pensiun untuk Kepala SKK Migas.

Dalam pelantikan, hadir pula sejumlah pejabat di antaranya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Utama Antam Arie Prabowo, dan Direktur Hulu Pertamina Dharmawan Samsu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama Saka Energi Indonesia Tumbur Parlindungan.

Baca juga artikel terkait SKK MIGAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri