tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait proses hukum yang menyangkut sejumlah pejabat Kemendes PDTT yang terjerat operasi tangkap tangan KPK.
KPK telah menetapkan dua pejabat Kemendes PDTT sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saya nanti akan berkoordinasi dengan KPK untuk membantu proses ini. Kita akan bantu semua yang dibutuhkan KPK agar proses ini lancar," tegas Eko Putro Sandjojo dalam jumpa pers di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Eko Putro Sandjojo mengaku belum bisa memastikan dari mana sumber dana yang digunakan untuk menyuap auditor BPK oleh sejumlah pejabat dari kementeriannya. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugito (Irjen Kemendes PDTT) dan Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT) sebagai tersangka.
"Kalau sumber uangnya saya nggak tahu. Saya enggak mau berasumsi, bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan," kata Eko Putro Sandjojo.
Mendes PDTT mengaku kaget atas penangkapan Sugito. Sepengetahuan Eko Putro Sandjojo, Irjen Kemendes PDTT itu merupakan sosok yang sangat sederhana. "Dari informasi yang saya terima dari istri saya sebagai Ketua Perhimpunan PKK, rumah Pak Irjen kecil sekali, letaknya di daerah Bojong, Jawa Barat. Jadi tidak mungkin dia tergoda," paparnya.
KPK sendiri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang berawal dari OTT ini, yaitu Sugito (Irjen Kemendes PDTT), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes PDTT), Rochmadi Saptogiri (pejabat Eselon I BPK), dan Ali Sadli (Auditor BPK).
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Iswara N Raditya