tirto.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menindak 27 perusahaan yang menjual pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Akibat penjualan tersebut, Amran menyebut total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun.
“Sebanyak 4 perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ungkap Amran di kantor Kementerian Pertanian, dikutip Selasa (26/11/2024).
Mentan juga menyebutkan bahwa akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Namun, Amran menitikberatkan bahwa petani yang paling dirugikan dalam kasus ini.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” tegasnya.
Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut langsung di-blacklist. Hukuman lebih lanjut, Kementan akan menyerahkan kepada pihak berwenang.
“Kami ambil langkah tegas karena merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut di internal Kementan, Amran juga menonaktifkan 11 pegawai yang terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merugikan petani. Mafia pupuk dan korupsi harus dihentikan demi keberlanjutan sektor pertanian yang lebih baik,” tegas Amran.
Menurutnya, langkah pembersihan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementan untuk melindungi kepentingan petani sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pangan yang bersih dan transparan. Amran memastikan ke depan pengawasan akan semakin diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Dengan keberanian dan langkah strategis ini, Indonesia bergerak lebih dekat menuju swasembada pangan yang berkelanjutan, di mana para petani mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa intervensi dari para mafia,” pungkas Amran.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi