Menuju konten utama

Zulhas: Penyaluran Pupuk Subsidi Akan di Bawah Komando Kementan

Zulhas memutuskan akan memangkas distribusi penyaluran pupuk subsidi di Indonesia.

Zulhas: Penyaluran Pupuk Subsidi Akan di Bawah Komando Kementan
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (12/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menggelar rapat koordinasi untuk membahas kebijakan pupuk bersubsidi. Dalam pertemuan tersebut, Zulhas memutuskan, akan memangkas distribusi penyaluran pupuk subsidi di Indonesia. Penyaluran pupuk subsidi akan langsung berada di bawah komando Kementerian Pertanian.

“Baru saja kita rapat, kita pangkas. Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian. Nanti memutuskan SK-nya, jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menurut Zulhas, sebelumnya penyaluran pupuk subsidi ke petani harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). Dia pun menegaskan bahwa kedepannya, instruksi langsung diberikan Kementan kepada Pupuk Indonesia Holding Company dan kemudian ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

“Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan, itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti Kementerian Keuangan bayar. Nah, Gapoktan bertanggung jawab sampai kepada petaninya, karena Gapoktan paling di depan. Jadi kalau ada kesalahan penerima, berarti data ada di Gapoktan. Jadi tidak salah satu petani menghambat seluruh proses, tidak begitu lagi,” jelasnya.

Keputusan tersebut didapatkan tidak hanya dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Amran, melainkan juga dengan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga Pupuk Indonesia sendiri. Selaras dengan itu, akan segera dirilis Peraturan Presiden (Perpres).

“Mudah-mudahan dengan putusan hari ini yang akan segera kita sampaikan Perpres-nya, mudah-mudahan satu bulan bisa selesai,tetapi akan dimulai oleh aturan dari Kementerian Pertanian, sehingga nanti Januari, Februari, dan selanjutnya, pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, hal itu diharapkan dapat memangkas, mempermudah, dan menyederhanakan proses penyaluran pupuk.

“Bayangkan kemarin, keputusan kita di Januari,tetapi SK-nya baru selesai 50 persen di Juni.Korbannya adalah petani. Alhamdulillah, ini kabar baik,” ujar Amran, dalam kesempatan yang sama.

Lanjutnya, adapun jatah pupuk di tahun 2024 ini sebanyak 9,5 juta ton. Namun, dari total jumlah itu baru tersalurkan lima juta ton. Hal ini dikarenakan adanya harus ada SK dari Bupati dan Gubernur.

Amran menambahkan, dengan adanya regulasi baru mengenai penyaluran pupuk subsidi ini diharapkan kedepannya tidak terlambat lagi dan bisa langsung dieksekusi di tahun depan.

“Januari langsung (bisa disalurkan). Setelah Perpres ditetapkan,”ujar Amran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), geram lantaran rantai distribusi pupuk di Indonesia terlalu panjang. Menurutnya, baru sebulan menjabat sebagai Menko Pangan, dia telah melakukan rapat bersama Pupuk Indonesia sebanyak dua kali.

Melihat hal itu, Zulhas mengatakan bahwa jika pupuk tersedia, belum tentu produktivitas akan mengalami kenaikan. Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa dalam distribusi pupuk harus ada pengajuan dari daerah.

“Distribusi pupuk itu harus ajuan dari daerah, harus ada SK Bupati, diketahui oleh Gubernur, ada dari Menteri Perdagangan, ada dari Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan. Rumit. Ruwet,” ujar Zulhas di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca juga artikel terkait PUPUK SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang