tirto.id - Presiden Joko Widodo menjamin bahwa Pemerintah akan segera membayar utang kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait penyaluran pupuk subsidi yang nilainya mencapai Rp10,48 triliun. Jokowi menjelaskan bahwa ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui sebelum melunasi utang tersebut.
"Kalau sudah diaudit dan sudah rampung, pasti dibayar. Kamu harus mengerti mekanisme itu," kata Jokowi usai melakukan pelepasan bantuan kemanusiaan Indonesia untuk Palestina dan Sudan di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Rabu (3/4/2024).
Jokowi menjelaskan bahwa Pemerintah tak bisa langsung membayar utang kepada PT Pupuk Indonesia lantaran ada skema audit yang harus dilewati.
"Tidak bisa langsung tagih, langsung bayar. Penagihan pasti diaudit dulu, baru selesai, baru dibayar, mekanismenya begitu," kata Jokowi.
Sebelumnya, Direktur Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, melaporkan bahwa Pemerintah punya utang yang kurang bayar atas biaya penyaluran pupuk subsidi periode 2020-2023. Jumlahnya mencapai Rp10,48 triliun.
Rahmad menjabarkan bahwa tagihan periode 2020 yang telah diaudit BPK sebesar Rp430,23 miliar. Pemerintah telah melunasi tagihan 2022 sebesar Rp16,3 triliun telah dilunasi pada 28 Desember 2023.
Meski demikian, Pemerintah masih punya utang senilai Rp178,45 miliar dari tagihan 2022 yang masih dalam penangguhan. Lalu di tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit tagihan utang Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia sebesar Rp9,87 triliun.
"Sehingga total kurang bayar piutang subsidi Pupuk Indonesia ke pemerintah sebesar Rp10,4 triliun," kata Rahmad dalam rapat kerja di Komisi VI DPR RI pada Selasa (2/4/2024).
Walaupun PT Pupuk Indonesia memiliki piutang dengan Pemerintah, Komisi VI DPR tetap mendorong ketersediaan pupuk dan meminta perusahaan BUMN tersebut untuk menjaminnya.
"Komisi VI DPR RI mendorong PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Holding BUMN Pupuk untuk menjamin penyediaan pupuk subsidi dan nonsubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Pemerintah," kata Pimpinan Komisi VI dari Fraksi Golkar, Sarmuji.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi