tirto.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa kolaborasi dan sinergi harus terjalin antara pemerintah pusat dengan daerah dalam upaya memberantas kemiskinan. Hal ini semestinya dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengentasan kemiskinan berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pembangunan Sekolah Rakyat.
"Kerja sama antara pusat dan daerah dengan menghilangkan ego sektoral dalam rangka menurunkan angka kemiskinan untuk Indonesia yang lebih makmur," tegas Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat berdialog dengan pilar-pilar sosial Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, dan Kota Magelang di Gedung Sasana Budaya, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (4/5/2025).
Sebagai langkah strategis untuk menurunkan angka kemiskinan, Presiden Prabowo telah mengeluarkan kebijakan Inpres No 4 dan 8 tahun 2025. Mensos mengimbau kepada para perangkat pemerintahan daerah, dari RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, sampai ke Provinsi supaya bekerja dengan terarah, terpadu, berkelanjutan, dan mencanangkan target graduasi tahunan.
"Jangan sampai Kabupaten, Provinsi, bahkan Kemensos punya data sendiri. Hanya ada DTSEN yang dikelola oleh BPS," beber Gus Ipul.
DTSEN yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu upaya untuk menyelaraskan strategi pengentasan kemiskinan. DTSEN mengintegrasikan berbagai data dari Kementerian atau lembaga untuk memastikan program kesejahteraan sosial lebih transparan dan tepat sasaran.
Adapun mengenai program Sekolah Rakyat, Gus Ipul mengimbau kepada Pemerintah Daerah untuk membantu mengawal prosesnya. Menurutnya, Pemda harus melakukan verifikasi siapa saja yang akan menjadi siswa di Sekolah Rakyat.
"Pemda (Bupati dan Walikota) harus tanda tangan juga, agar mengetahui warganya benar-benar layak berada di Sekolah Rakyat," katanya. Sebab ketika ada yang memasukkan siswa yang seharusnya tidak di Sekolah Rakyat, itu akan menjadi temuan dan menjadi tanggung jawab bersama.
Kepada para pendamping, Gus Ipul juga mewanti-wanti agar tidak terjadi penyelewengan, termasuk tidak boleh ada orang dalam (ordal), dan menggunakan ukuran subjektif.
"Harus dibuktikan foto dan lain sebagainya bahwa mereka miskin ekstrem dan layak memang sekolah di Sekolah Rakyat. Tidak ada ordal, yang ada mereka adalah data dan fakta bahwa mereka miskin ekstrem," tandas Mensos.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































