Menuju konten utama

Menkumham Siapkan Langkah Pembubaran HTI

Yasonna mengatakan, guna melakukan pembubaran terhadap HTI, pihaknya berkoordinasi dengan Kemenpolhukam, Kementerian Dalam Negeri dan Polri.

Menkumham Siapkan Langkah Pembubaran HTI
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Pemerintah tengah melakukan proses hukum yang sesuai guna melakukan pembubaran terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Pokoknya, ada langkah yang kita lakukan, proses hukumnya sedang berjalan," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Lebih lanjut Yasonna menambahkan, selain dengan Kemenpolhukam, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga-lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri dan Polri.

"Ya, prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita semua yang dari Kemenkopolhukam memberi data-data ke Mendagri, Polri, semua," kata Yasonna seperti dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan bahwa pembubaran HTI terkait dengan kekhawatiran Bangsa Indonesia terhadap dinamika pergerakan ormas tersebut.

"Ya, ini momennya kan yang kita pikirkan, kita mengkhawatirkan, kita harus satu dalam soal ini, di negara-negara lain kan itu juga sudah menjadi perhatian yang serius, kita juga harus seriusi sebagai bangsa," kata Yasonna.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga menyatakan siap memberikan sejumlah data tentang kegiatan ormas HTI yang dinilai kontradiktif dengan Pancasila, kepada kejaksaan. Langkah ini diambil Kapolri terkait keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.

"Peran Polri memberikan informasi, fakta dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, di Jakarta Timur, Senin (8/5).

Selain adanya sejumlah kegiatan HTI yang bernuansa anti-Pancasila, ia menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas HTI, pihaknya menemukan banyak kalangan yang menolak kehadiran ormas tersebut.

"Faktanya, baik melalui pernyataan, kegiatan mereka sudah kami kantongi. Selain itu ada banyak aduan dari masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI," kata Tito menjelaskan, sebagaimana dikutip dari Antara.

Tito mengatakan bahwa langkah pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses peradilan.

"Tugas pembubaran nanti dilaksanakan oleh kejaksaan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," katanya.

Untuk diketahui, pada Senin siang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto telah menggelar konferensi pers terkait pembubaran HTI.

Dalam pernyataan pers Menkopolhukam, HTI dinyatakan sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional dan aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto